FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 05-2020

    1389

    Perppu No.1/2020 Disahkan Jadi Undang-Undang

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membacakan Pendapat Akhir Presiden Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (12/05/2020).

    Mengawali pembacaan pendapat akhir Presiden RI, Menkeu menyampaikan Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa) secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran COVID-19 dan dampak ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang kesehatan, perlindungan masyarkat secara luas melalui jaring pengaman sosial dan upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi dan sistem keuangan.

    "Untuk itu, dan setelah mempertimbangkan secara seksama berbagai masukan dan pandangan beberapa pihak, Pemerintah berkeyakinan bahwa penerbitan produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi kegentingan memaksa tersebut adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang,” jelasnya. 

    Menkeu menambahkan bahwa pertimbangan Pemerintah tersebut juga didasarkan pada terpenuhinya parameter kegentingan memaksa sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, kekosongan hukum atau Undang-Undang yang saat ini ada tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang dengan prosedur biasa yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

    "Dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang terkait dengan kegentingan memaksa tersebut di atas, pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden telah menerbitkan Perppu 1 Tahun 2020 sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ungkap Menkeu.

    Adapun tujuan dari pembentukan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut antara lain adalah Pertama, untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari pandemi COVID-19. 

    Kedua, sebagai bentuk antisipasi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

    Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, disamping dalam rangka pemenuhan prosedur sesuai konstitusi, juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman  perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

    Materi Pokok

    Secara garis besar, materi pokok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020 meliputi 2 (dua) kebijakan, yaitu Kebijakan Keuangan Negara termasuk bidang perpajakan dan Kebijakan Sektor Keuangan. 

    Kebijakan Keuangan Negara pada intinya terdiri dari penyesuaian batasan defisit APBN; penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran; pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah; serta pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan. 

    Adapun pokok materi Kebijakan Sektor Keuangan meliputi: perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dan ruang lingkup rapat KSSK; penguatan kewenangan Bank Indonesia, penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan.

    “Pemerintah dalam melaksanakan Perppu selama ini dan setelah ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya akan terus bekerjasama dan berkonsultasi dengan DPR," tegas Menkeu.

    Dalam Perppu 1 Tahun 2020, juga diatur bahwa penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menkeu. 

    Perppu No. 1/2020, saat ini telah menyediakan anggaran tambahan untuk penengahan COVID-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat dll, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), dan berbagai fasilitas karantina. 

    Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang sangat membutuhkan. 

    Perppu No.1 Tahun 2020 membuat Pemerintah dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19,” ungkap Menkeu. 

    Berita Terkait

    Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya

    Presiden: APBN 2024 Didesain untuk Jawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

    Selain itu, APBN juga harus dapat mempercepat transformasi ekonomi, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan ber Selengkapnya

    Indofest 2023 Tingkatkan Industri Wisata Alam dan Petualangan

    Wisata petualangan memiliki potensi besar dalam mendorong pergerakan wisatawan pascapandemi. Selengkapnya

    Perkuat Komitmen Tingkatkan Konektivitas di Kawasan Asia Tenggara

    Perlunya kerja sama yang lebih kuat lagi pada agenda keberlanjutan sebagai upaya mengurangi emisi karbon menuju net-zero emission di kawasan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA