FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 02-2020

    1899

    Jika Diberi Wewenang, KPI Siapkan Skema Pengawasan Media Baru

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan menambahkan wewenang mengawasi media baru. Jika UU Penyiaran baru memberikan kewenangan tersebut, persoalan mengambang dan banyak dipertanyakan publik tentang siapa yang berhak mengawasi media baru akan terjawab tuntas.

    Harapan itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Senin (17/02/2020).

    Menurut Agung, pihaknya akan menyiapkan skema pengawasan media baru jika kewenangan tersebut dimandatkan pada KPI. Langkah awalnya akan membuat sistem kerja termasuk regulasi konten untuk media baru, aturan konten lokal dan mekanisme pengaduan. “Konsep awal kami adalah menyiapkan tiga hal itu karena kami nilai sangat penting,” katanya.

    Bahkan, dalam masukan yang disampaikan KPI ke DPR mengenai regulasi media baru, KPI mengusulkan semua media baru bebasis online wajib mendaftarkan diri ke pemerintah. Semua media baru juga wajib menayangkan konten-konten yang sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

    “Adapun pengawasan konten media baru yang berupa audio visual, baik itu radio streaming, TV streaming maupun video on demand dilakukan oleh KPI,” pinta Agung. 

    Jika ditemukan adanya pelanggaran di media baru, lanjut Agung, KPI berhak untuk memperingatkan dan menegur penyelenggara media tersebut. Lalu, ketika peringatan maupun teguran tersebut tak dihiraukan pihak penyelenggara, KPI akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokirnya.

    “Itu sebagian pemikiran kami terkait aturan dalam regulasi media baru. Poin itu belum termasuk persoalan perpajakan dan PNBP-nya yang memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut,” jelas Agung Suprio di depan Pimpinan dan Anggota Komisi I.

    Beberapa negara Eropa telah menerapkan kebijakan pengawasan media baru secara parsial dalam UU seperti Austria, Hungaria, Slovenia dan Italia. Kebijakan di empat negara itu hanya mengatur konten online dari media konvensional. “Turki bahkan sudah melakukannya sejak 2019 lalu dan mereka menerapkan pengawasan berikut sanksi untuk pelanggar,” kata Agung.   

    Apa yang disampaikan Agung juga menjawab pertanyaan dari Komisi I perihal peran dan strategi KPI terkait pengawasan media baru. Penjelasan dan masukan dari KPI akan menjadi pertimbangan DPR dalam Revisi Undang-Undang yang mulai dibahas kembali. 

    Sumber

    Berita Terkait

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    [Berita Foto] Plt Menkominfo Pimpin Upacara Peringatan ke-115 Harkitnas

    Plt Menkominfo Mahfud MD menjelaskan mengenai sejarah kebangkitan nasional yang pada 115 tahun lalu, bara persatuan Indonesia sebagai negara Selengkapnya

    Fasilitasi Kerja Jurnalis, Kominfo Siapkan Dua Media Center

    Kominfo berharap para jurnalis dapat menyebarkan informasi dan narasi positif, tidak hanya soal F1 Powerboat Lake Toba 2023, namun juga tent Selengkapnya

    Hasil Pantauan Kominfo, Pembahasan KUHP di Media Sosial Positif

    Sosialiasi dan dialog publik yang dilakukan pun memanfaatkan berbagai media seperti media arus utama, media sosial (medsos), dan pertemuan t Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA