[Berita Foto] DWP Kominfo Gelar Bazar dan Bakti Sosial
Acara digelar di halaman parkir Kantor Kementerian Kominfo itu akan berlangsung selama tiga hari yakni dari tanggal 12 hingga 14 April 2023 Selengkapnya
Semarang, Kominfo - Hasil monitoring Kementerian Komunikasi dan Informatika di dunia maya terutama media sosial menunjukkan respons atas Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menunjukkan hasil yang cukup positif.
"Hasil positif itu, tidak terlepas dari upaya pemerintah yang melakukan berbagai cara untuk mensosialisasikan KUHP baru yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kominfo di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).
Menurut Dirjen Usman Kansong, sosialiasi dan dialog publik yang dilakukan pun memanfaatkan berbagai media seperti media arus utama, media sosial (medsos), dan pertemuan tatap muka yakni pertunjukan rakyat.
"Kami juga berdayakan penyuluh informasi publik di daerah-daerah untuk mensosialisasikan RKUHP pada waktu itu," tuturnya.
Selain itu, Kementerian Kominfo pun meminta bantuan kepada para opinion leader dan influencer untuk ikut mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang substansi KUHP.
"Berdasarkan hasil monitoring di media sosial (medsos), jelas dia, untuk pembahasan KUHP hasilnya positif. Data yang kami peroleh sekitar 92 persen, komunikasi publik melalui media sosial tone-nya positif," jelasnya.
Namun demikian, Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan hasil untuk media mainstream menunjukan hal yang sebaliknya. Sebanyak 82 persen bernada negatif, diantaranya adalah media asing yang menyoroti terkait pasal kohabitasi atau perzinahan.
Saat itu, jelas Usman Kansong, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP Kementerian Hukum dan HAM Albert Aries untuk melakukan semacam kontra narasi dengan mengirimkan press rilis ke media-media internasional.
Sedangkan pemberitaan di media nasional yang cenderung negatif adalah terkait kebebasan pers. Dirjen Usman mengaku di setiap kesempatan selalu menyampaikan kepada teman-teman media bahwa isi di dalam KUHP yang baru tidak ada yang menghambat kebebasan pers.
"Saya juga menyampaikan bahwa tidak ada hal yang spesifik terkait dengan pers yang diatur di dalam KUHP. Artinya, kalau ada persoalan dengan pers, maka yang kita pakai adalah Undang- undang Pers No 40 Tahun 1999," ungkapnya.
Kendati demikian, Usman Kansong pun telah meminta agar Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Kominfo, Bambang Gunawan untuk segera melakukan pertemuan dengan teman-teman pers. Hal itu dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait substansi pasal KUHP yang dikhawatirkan oleh teman-teman pers.
"Kalau kita perhatikan, arahan presiden mengatakan bahwa sebetulnya substansi KUHP itu baik. Tetapi pemahaman masyarakat perlu kita dorong terus supaya mereka punya persepsi yang baik terhadap KUHP," jelasnya.
Oleh karena itu, Dirjen Usman menegaskan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan Kominfo bersama dengan Kemenko Polhukam dan Kemenkumham akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru ini.
Acara digelar di halaman parkir Kantor Kementerian Kominfo itu akan berlangsung selama tiga hari yakni dari tanggal 12 hingga 14 April 2023 Selengkapnya
Reformasi birokrasi yang dijalankan saat ini sesuai dengan arahan Presiden agar birokrasi berdampak langsung ke masyarakat. Selengkapnya
Kominfo berharap para jurnalis dapat menyebarkan informasi dan narasi positif, tidak hanya soal F1 Powerboat Lake Toba 2023, namun juga tent Selengkapnya
Jumlah media yang akan terlibat dalam peliputan pertemuan kepala negara-negara kawasa ASEAN itu diprediksi tidak jauh berbeda ketika peliput Selengkapnya