Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak
Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya
Jakarta - Sebagai upaya optimalisasi penanganan konten negatif, seperti pornografi, di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga pada 2020 ini.
Adapun kerja sama tersebut hadir dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatangan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif di dunia maya itu sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
"Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten tersebut," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Kamis (9/1/2020).
Berikut daftar mitra kerja Kominfo dalam mengatasi konten-konten negatif di internet:
1. BNPT, POLRI, Densus 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
2. Polri
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak
3. OJK, Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal
4. BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN, Polri, Interpol
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
5. Kemenko PMK, Kementerian PPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
6. KPU, Bawaslu
Penanganan Konten terkait Pemilu
7. Kementerian Hukum dan HAM Bekraf Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9. BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
10. Bank Indonesia
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
11. BNN, Polri, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba
12. Kementerian Pertanian
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal
13. Kementerian LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi
14. Kementerian Sosial
Penipuan Undian Berhadiah
15. Kementerian Kesehatan, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan
16. Kementerian Agama
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait penemuan konten negatif di internet, seperti mengandung pornografi, SARA, hoax, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI.
Kominfo menyebutkan konten pornografi yang dilaporkan masyarakat total sebanyak 244.738. Kemudian setelah itu, konten bermuatan fitnah ada di urutan kedua yang mencapai 57.984, konten meresahkan 53.455.
Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat ini juga menyangkut perjudian 19.970 laporan, 18.845 laporan, hingga konten hoax 15.361 laporan.
Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya
Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya
Kominfo menyatakan, 5G sudah diuji coba untuk beberapa program di Indonesia. Menteri Johnny Plate pun mengungkapkan progres pengembangan tek Selengkapnya
Anggota Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemko Selengkapnya