FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 01-2020

    6504

    Bersih-bersih Konten Pornografi, Kominfo Tingkatkan Koordinasi

    Kategori Sorotan Media | meit001

    Jakarta - Sebagai upaya optimalisasi penanganan konten negatif, seperti pornografi, di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga pada 2020 ini.

    Adapun kerja sama tersebut hadir dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatangan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif di dunia maya itu sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.

    "Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten tersebut," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Kamis (9/1/2020).

    Berikut daftar mitra kerja Kominfo dalam mengatasi konten-konten negatif di internet:

    1. BNPT, POLRI, Densus 88
    Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

    2. Polri
    Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

    3. OJK, Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI,BKPM
    Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

    4. BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN, Polri, Interpol
    Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

    5. Kemenko PMK, Kementerian PPPA, KPAI
    Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

    6. KPU, Bawaslu
    Penanganan Konten terkait Pemilu

    7. Kementerian Hukum dan HAM Bekraf Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri
    Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

    8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI
    Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

    9. BMKG
    Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

    10. Bank Indonesia
    Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

    11. BNN, Polri, Seluruh K/L
    Pemberantasan Narkoba

    12. Kementerian Pertanian
    Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

    13. Kementerian LHK
    Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

    14. Kementerian Sosial
    Penipuan Undian Berhadiah

    15. Kementerian Kesehatan, BPOM
    Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

    16. Kementerian Agama
    Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait penemuan konten negatif di internet, seperti mengandung pornografi, SARA, hoax, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI.

    Kominfo menyebutkan konten pornografi yang dilaporkan masyarakat total sebanyak 244.738. Kemudian setelah itu, konten bermuatan fitnah ada di urutan kedua yang mencapai 57.984, konten meresahkan 53.455.

    Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat ini juga menyangkut perjudian 19.970 laporan, 18.845 laporan, hingga konten hoax 15.361 laporan.

    Berita Terkait

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Menteri Kominfo Ungkap Progres Pengembangan 5G di Indonesia

    Kominfo menyatakan, 5G sudah diuji coba untuk beberapa program di Indonesia. Menteri Johnny Plate pun mengungkapkan progres pengembangan tek Selengkapnya

    Anggota DPR apresiasi Kemkominfo majukan ekonomi digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemko Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA