FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 11-2019

    4936

    Tak Perlu Ragu Gunakan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

    Kategori Sorotan Media | meit001

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dokumen atau transaksi yang memiliki tanda tangan elektronik (TTE) menandakan jaminan kepastian hukum dengan adanya persetujuan pengguna dan tidak ada pihak yang dapat menyangkal bukti tersebut.

    "Dengan tanda tangan elektronik, user tidak bisa lagi menyangkal telah melakukan transaksi elektronik," kata Dirjen Semuel saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

    Dirjen Aptika menjelaskan fitur nirsangkal tersebut akan memberikan suatu kepastian hukum sehingga dokumen atau transaksi elektronik bisa dijadikan bukti yang otentik di mata hukum sehingga akan memberikan manfaat pada berbagai pelayanan pemerintah, keuangan, dan swasta.

    Dirjen Semuel menekankan modus kejahatan di dunia maya semakin canggih sehingga teknik otentikasi pengguna menggunakan username, password, maupun OTP sudah tidak efektif lagi. "Penggunaan username, password, dan OTP sudah tidak cukup lagi, kejahatan cyber semakin canggih dan sulit dideteksi," jelasnya.

    Pemerintah, menurut Dirjen Aptika sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik.

    Menurut peraturan tersebut Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menyediakan 6 jenis layanan yaitu tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, preservasi tanda tangan dan segel elektronik, serta otentikasi situs web.

    Dirjen Semuel menegaskan seluruh layanan tersebut harus tersedia untuk menjamin keamanan transaksi di era ekonomi digital saat ini. "Semua layanan ini untuk menjamin ekonomi digital yang sedang dibangun agar aman dari pemalsuan dokumen dan akses yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

    Di Indonesia saat ini telah ada enam Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdiri dari dua institusi pemerintah dan 4 swasta yaitu BSSN, Peruri, PrivyID, VIDA, Digisign, dan iOTENTIK.

    Dirjen Semuel berharap pemanfaatan tanda tangan elektronik akan lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta meningkatkan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

    Acara itu dihadiri oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, para perwakilan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, serta para perwakilan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, BSSN, BPPT, dan TNI.

     

    Sumber: okezone

    Berita Terkait

    Kominfo Imbau Masyarakat Pakai Tanda Tangan Digital, Apa Itu?

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai upay Selengkapnya

    Minimalkan Pemalsuan Dokumen, Kominfo Sertifikasi Tanda Tangan Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pa Selengkapnya

    Diskusi Media Ulas Makna Radikalisme dan Cara Tangani Isu Deradikalisasi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB 9) untuk mengulas upaya der Selengkapnya

    Upaya Pemerintah Pusat Turunkan Stunting, Tanggamus Jadi Prioritas

    Kasub Direktorat Informasi dan Komunikasi Sosial, Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementrian Kominfo Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA