FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 08-2019

    1621

    Tiga Menteri Bahas Perkembangan Implementasi SPBE

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Bambang Brodjonegoro, mengadakan rapat Tim Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (08/03/2019). Rakor ini bertujuan untuk menyampaikan laporan perkembangan SPBE di masing–masing instansi.

    Menteri PANRB merupakan Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional yang bertugas mengoordinasikan seluruh aktivitas SPBE Nasional, Menteri PANRB akan menetapkan aplikasi umum untuk diterapkan di masing-masing instansi pemerintah.

    Sementara, Menteri PPN/Bappenas bertugas mengkoordinasikan tata kelola data dan manajemen data. Adapun Menteri Kominfo sebagai anggota, memiliki tugas mengoordinasikan infrastruktur TIK SPBE, kebijakan umum audit TIK, dan melaksanakan manajemen aset TIK dan Layanan. 

    Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan jika mengingat banyaknya pembangunan aplikasi umum oleh instansi pusat dan daerah, maka perlu dilakukan moratorium pembangunan aplikasi yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB. Hal tersebut bertujuan agar instansi tidak membangun aplikasi yang berdampak pada membengkaknya anggaran dan maraknya jumlah aplikasi umum.

    Lebih lanjut Rudiantara menilai peningkatan SDM dalam sektor SPBE sangatlah penting, oleh karena itu perlu capacity building yang dapat dilakukan dengan e-learning. “Untuk data center sudah dikeluarkan tiga sampai empat tahun lalu moratorium data center yang dikecualikan Kemenkeu kalau tidak begitu Kementerian lain akan membuat data center masing masing,” ujarnya.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Plt. Kepala ANRI M. Taufik, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN Slamet Sudarsono, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material BPPT Eniya Listiani Dewi serta perwakilan dari instansi terkait.

    Kebutuhan Arsitektur SPBE 

    Sebelumnya, dalam Focus Group Discussion Penyusunan Model Referensi Arsitektur SPBE Nasional, di Jakarta, Senin (19/08/2019), Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB, Imam Machdi menyatakan SPBE diterapkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang cepat dan efisien. "Arsitektur SPBE adalah alat untuk mempercepat tata kelola SPBE," ujar  Imam.

    Namun dalam penerapannya, setiap instansi pemerintah membuat aplikasi yang fungsinya tumpang tindih, bahkan tidak relevan dengan kebutuhan. Oleh karena itu, diperlukan arsitektur SPBE sebagai pedoman dalam membangun serta menyelaraskan aplikasi pada setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

    Imam menjelaskan Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur SPBE menjadi alat untuk menunjang pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan oleh pimpinan baik untuk tata kelola maupun manajemen pengelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    Arsitektur SPBE berdampak positif bagi masyarakat serta pemerintah, dimana untuk pemerintah memberikan kemudahan operasional, penyederhanaan struktur, dan penghematan anggaran. Sementara, dampak bagi masyarakat adalah memiliki pemerintahan yang kredibel dan terpercaya, peningkatan kualitas hidup, serta layanan yang semakin baik.

    Tujuan dari adanya Arsitektur SPBE, yaitu mengurangi tumpang tindih fungsi bisnis pemerintahan, kemudian mengurangi duplikasi infrastruktur dan sistem informasi, selanjutnya menerapkan standardisasi TIK, lalu untuk berbagi data dan informasi, memudahkan integrasi layanan SPBE, dan meningkatkan efisiensi biaya SPBE.

    Lebih lanjut, dengan menerapkan arsitektur SPBE, setiap instansi dapat memangkas aplikasi yang tidak berfungsi atau fungsinya tumpang tindih dengan aplikasi lain. "Aplikasi yang sudah tidak bermanfaat dapat dilihat pada dashboard arsitektur SPBE," papar Imam.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Dewan TIK Nasional Gerry Firmansyah menyampaikan pembangunan arsitektur bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta meningkatkan efisiensi keterpaduan penyelenggaraan SPBE.

    “Arsitektur merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data, informasi, infrastruktur, dan aplikasi keamanan untuk memberikan layanan kepada masyarakat,” katanya.

    sumber

    Berita Terkait

    Anak Tak Divaksin Bebas Infeksi Telinga, Itu Hoaks!

    Ternyata klaim itu keliru dan berpotensi menyesatkan. Selengkapnya

    Menteri Keuangan RI Resmi Mundur? Itu Hoaks!

    Video tersebut merupakan video lama saat Menteri Sri Mulyani menyampaikan salam perpisahan pada tahun 2010, ketika beliau mundur sebagai Men Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Budi Arie Pimpin Peringatan Bela Negara 75 Tahun

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi Inspektur Upacara Hari Bela Negara ke-75 tahun 2023 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selas Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA