FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 01-2019

    7514

    Kominfo Beberkan Sederet Kasus Hoax di WhatsApp

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Rekapitulasi laporan per tahun

    Jakarta - Menjadi sebuah pertanyaan, seberapa banyak konten hoax menyebar di WhatsApp hingga mereka melakukan pembatasan forward pesan sampai lima kali. Untuk menjawabnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan faktanya. 

    Bila berdasarkan rekapitulasi tahunan, Kominfo menerima aduan konten hoax sebanyak 733 laporan sepanjang tahun 2018 di aplikasi pesan instan tersebut. Sementara bila dilihat dari Agustus 2018 sampai 21 Januari 2019, Kominfo menerima laporan hoax yang disebarkan melalui WhatsApp sebanyak 43 konten. 

    Hasil pemantauan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, laporan terbanyak terjadi pada bulan Oktober 2018. Ada sebanyak 16 konten hoax yang disebarkan melalui platform WhatsApp.  

    Pada bulan Agustus 2018 terdapat laporan dua konten hoax, September 2018 ada lima konten hoax, November 2018 sebanyak delapan laporan konten dan Desember 2018 sebanyak 10 laporan konten hoax. Sementara, sampai pada 21 Januari 2019 terdapat dua laporan konten misinformasi yang beredar aplikasi milik Facebook itu. 

    Rekapitulasi laporan per tahun 

    Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, pengelolaan pengaduan konten negatif yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan sudah dilakukan oleh Kominfo sejak tahun 2016. Di tahun tersebut terdapat 14 aduan konten, di mana konten terbanyak yang dilaporkan adalah konten yang termasuk kategori separatisme dan organisasi yang berbahaya. 

    Di tahun selanjutnya, jumlah aduan meningkat menjadi 281 aduan. Adapun konten terbanyak dilaporkan adalah konten penipuan sebanyak 79 laporan. 

    Sementara di tahun 2018, sebanyak 1.440 laporan yang berkaitan dengan konten negatif. Terbanyak kategori laporan adalah konten yang meresahkan atau hoax yaitu sebanyak 733 laporan.

    Modus Viral Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan pemerintah sangat memperhatikan dalam menekan angka penyebaran hoax. Meskipun, tidak bisa menjamin 100% hoax tidak akan tersebar.  

    "Tugas kita adalah mitigasi risiko. Bagaimana menekan penyebaran, membuat angkanya serendah mungkin," ungkap Rudiantara usai bertemu dengan VP Public Policy & Communications WhatsApp, Victoria Grand di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (21/01/2018) sore.  

    Rudiantara mengungkapkan modus penyebaran hoax menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. 

    "Modus penyebaran hoaks menggunakan media sosial, posting dulu di FB, kemudian diviralkan melalui WA. Kemudian akun FB yang posting tadi dihapus. Ini yang kita perhatikan number of virality," papar Rudiantara. 

    Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi kebijakan pembatasan meneruskan (forward) pesan hanya sampai lima kali dalam chat secara personal maupun komunikasi grup WhatsApp. 

    "Pembatasan itu membantu meminimalisir konten negatif dan hoax. Batasan jumlah forward bertujuan amat baik untuk mengurangi potensi viralnya hoaks," pungkas Rudiantara.

    Sumber berita: www.detik.com (24/01/2019)

    Pewarta: Agus Tri Haryanto

    Berita Terkait

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Warganet Sebar Hal Positif di Dunia Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Warganet Sebar Hal Positif di Dunia Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya

    Kemenkominfo Pastikan Akses Internet Lancar di Posko Pengungsian Erupsi Gunung Api Ile Lewotolok

    Kemenkominfo melalui Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) mengirimkan bantuan pemasangan jaring Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA