FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 08-2018

    781

    Permudah Investasi, Kemkominfo Pangkas 40 Aturan

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyederhanakan perizinan di bidang informatika dengan memangkas 40 aturan setingkat menteri. Hal ini untuk mendorong kemudahan berinvestasi di Tanah Air.

    Adapun pemangkasan ini sesuai dengan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Menkominfo Rudiantara menyatakan, penyederhanaan puluhan aturan ini akan dituangkan dalam satu Peraturan Menteri Kominfo. Rencananya beleid tersebut akan diterbitkan pada Agustus ini.

    "Ini sedang proses sekrang. Lebih 40 peraturan menteri lama kita pangkas. Aturannya akan saya tandatangani Agustus ini," katanya ditemui di Novotel Hotel, Jakarta, Sabtu (4/8/2018).

    Dia menjelaskan, penyederhanaan aturan merupakan upaya memudahkan para calon investor yang hendak mengurus perizinan usaha. Salah satunya pelaksanaan izin berusaha melalui sistem daring atau istilah lainnya Online Single Submission (OSS).

    "Teknologi ini kan berkembang terus, sebelumnya ada teknologi baru dibuatkan prosedur perizinan baru," katanya. Kebutuhan mempermudah investasi, lanjutnya, perlu dilakukan untuk meningkatkan lapangan kerja. Sebab pihak swasta yang memiliki peran penting untuk membuka banyaknya lapangan kerja.

    "Karena swasta kalau sudah dapat izin prinsip saja pasti sudah mulai karyawan. Peluang lapangan kerjanya banyak, tapi kalau lewat peluang kerja pemerintah hanya berdasarkan pengadaan saja, seperti Kementerian PUPR bila ada proyek. Jadi enggak bisa banyak (seperti swasta)," jelasnya.

    Di sisi lain kemudahan bagi startup, kata Rudiantara, juga dilakukan dengan tak perlu meminta izin kepada Kemkominfo. Hanya saja mereka perlu mendaftarkan usahanya pada Kemkominfo. Nantinya, sistem pendaftaran terintegrasi dengan sistem Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Ham. "Terintegrasi dengan sistem pajak untuk cek kebenaran NPWP juga Kemkumham untuk kroscek nama perusahaannya," pungkas dia. (yau)

    Sumber berita: www.okezone.com

     

    Berita Terkait

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Anggota DPR apresiasi Kemkominfo majukan ekonomi digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemko Selengkapnya

    DPR Apresiasi Langkah Kemenkominfo Tingkatkan Ekonomi Digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI, Toriq Hidayat memberikan apresiasi terhadap sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan I Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA