FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 06-2013

    4688

    Sesditjen IKP : Perlu segera UU Perlindungan Data Pribadi

    Kategori Berita Kominfo | admin

     

    Jakarta, (Kominfo) - Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Drs. Ismail Cawidu, MM, mengatakan perlu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang konfrehensif. Karena Data pribadi bukan hanya masalah HAM tapi juga mempunyai aspek ekonomi sosial, politik dan keamanan.

    "Aspek sosial betapa sudah sangat mendesaknya untuk dibuat UU Perlindungan data Pribadi, belum lagi banyak korban-korban di jaringan sosial seperti facebook."ungkap Ismail saat menjadi Narsum Seminar Nasional Urgensi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi, di Hotel Milinium, Jakarta, Rabu (12/6). Selain itu, lanjut Ismail, kesadaran masyarakat terkait dengan keamanan data-data pribadi sangat rendah sekali." Jika ini dibiarkan berlarut-larut kapan kita memiliki kehidupan yang berkualitas. Di beberapa negara, sudah mengatur mengenai perlindungan data pribadi secara konferenship bahkan sudah ada yang ganti Undang-undangnya," katanya.

    Menurut Ismail, secara aspek sosial yang tanpa disadari olah masyarakat bahwa data pribadi sangat beresiko, misalnya membuat status di jaringan sosial apakah itu data foto, keluarga, dan lain-lain, secara langsung data privasinya sudah termakan habis oleh publik keseluruh dunia.

    "Kita diikuti kemanapun berada karena kita sendiri yang menginfokan kepada publik. Siapapun bisa menikmati wajah kita, gambar kita bisa dijadikan iklan. Dengan narsisnya setiap foto kita upload apapun mulai dari bayi sampai dewasa di jaringan sosial terecord oleh publik," ungkapnya.

    Aspek sosialnya, dicontoh Ismail, karena pengaruh budaya, sehingga begitu gampangnya memberitahukan kepada orang tentang informasi data pribadi. "Kita selalu anggap enteng, hubungan silahturahmi katanya, demi itu. Padahal orang bisnis memanfaatkan dengan cara beda. Apa saja diberitahu akhirnya datanya direkam," katanya.

    Ismail berharap, jika undang-undang perlindungan data pribadi jadi, agar jangan sampai dicampuri dengan urusan politik, meski UU ini adalah produk politik."Kalau kita merumuskan jangan sampai diinterpensi oleh kepentingan politik, meskipun itu diwarnai denngan filosofis politik kita," tandasnya.

    Lebih jauh Ismail mengatakan ketentuan perlindungan data pribadi dimulai dari konstitusi yaitu UUD 1945, di Pasal 28-g, kemudian UU No.8/1997 tentang dokumen perusahaan, UU No 10/1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang rahasia perbankan, UU No36/2009 tentang kesehatan, UU No.36/1999 tentang telekomunikasi, UU No.23/2006 tentang administrasi kependudukan, UU No11/2008 tentang ITE. Namun dari UU tersebut diatas dalam pengaturan data pribadi masih bersifat parsial dan sektoral, dan bersifat umum.

    "Begitu juga UU No.14/2008 Keterbukaan Informas Publik,  di pasal 17 point 9, ada 4 yang dilindungi pertama riwayat keluarga, riwayat kesehatan, riwayat pendidikan dan aset yang dimiliki oleh seseorang, hanya 4 cara yang diatur dalam uu keterbukaan informasi,  itupun sangat-sangat umum sifatnya," ujar Ismail.

    Ismail mengharapkan dari Seminar Nasional ini, bisa mensingkronkan dari perjalanan-perjalanan dan diskusi yang diselenggarakan selama ini, untuk diarahkan menjadi penyusunan hingga pembuatan naskah akademik. "Karena Kebijakan Paper sudah kita siapkan dan itu akan kita naikan ke menteri kominfo, selanjut kita juga bicarakan dengan kementerian lain yang terkait," katanya. (Yura)

    Berita Terkait

    Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Untungkan Semua Pihak

    Perpres “Publisher Rights” justru akan menguntungkan semua pihak, baik media besar maupun media kecil. Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    [Berita Foto] Konferensi Pers Usai Pelantikan Dirut BAKTI Kementerian Kominfo

    Menkominfo juga meminta jajaran BAKTI Kementerian Kominfo segera melakukan evaluasi menyeluruh atas proses bisnis, SOP serta menerapkan cara Selengkapnya

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA