FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 05-2018

    24530

    Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1439H

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri upacara peringatan hari ulang tahun provinsi di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (13/4). Pemerintah menargetkan akan mewujudkan birokrasi berkelas dunia pada 2024 mendatang dan salah satu upaya untuk mewujudkan itu dengan meningkatkan dan menyiapkan aparatur yang berkualitas. - (antarafoto)

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, telah menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.

    Menurut Surat Edaran (SE) tersebut, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut:

    1.Bagi  Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

    a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00;

    –  Waktu Istirahat                                  : Pukul 12.00 – 12.30:

    b. Hari Jumat                                         : Pukul 08.00 – 15.30;

    – Waktu Istirahat                                   : Pukul 12.00 – 12.30.

    2.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

    a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00;

    – Waktu Istirahat                                                        : Pukul 12.00 – 12.30;

    b. Hari Jumat                                                              : Pukul 08.00 – 14.30;

    – Waktu Istirahat                                                        : Pukul 11.30 – 12.30.

    Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

    “Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bula Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir SE tersebut.

    Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6.Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Pimpinan Lembaga lainnya; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Walikota.

    Tembusan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; dan 2. Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Sumber

    Berita Terkait

    Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan

    Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam Selengkapnya

    Presiden Ajak ASEAN dan Australia Perkuat Kemitraan di Usia Emas 50 Tahun

    ASEAN dan Australia berbagi tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran di kawasan tersebut. Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Diputuskan atas Pertimbangan Kondisi Perekonomian Negara

    Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat menanggapi pertanyaan awak media terkait intensitas kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang din Selengkapnya

    Pemerintah Tegas Berantas Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Selain penegakkan terhadap pelaku TPPO, perhatian kepada pekerja migran juga akan diberikan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan pen Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA