FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 03-2024

    253

    Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan

    Kategori Berita Pemerintahan | Yusuf

    Jakarta Selatan, Kominfo - Memasuki bulan suci ramadan 1445 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    “Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta Selatan, Minggu (10/03/2024).

    Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

    Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. “Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

    Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

    Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. 


    Berita Terkait

    Indonesia Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

    Menteri Anas juga mengusulkan dua hal yang dapat ditempuh sebagai penguatan kolaborasi Indonesia-Australia. Selengkapnya

    Kemenhub Prediksi 296 Ribu Orang Gunakan Kereta Cepat Selama Nataru

    Mayoritas atau sebanyak 45,2 persen masyarakat yang bepergian saat Nataru bertujuan untuk wisata. Selengkapnya

    Indonesia - PEA Tingkatan Kerja Sama di Berbagai Bidang

    Mengawali pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Presiden MBZ atas terselenggaranya COP28 dibawah presidensi Selengkapnya

    Indonesia-Turki akan Terus Kerja Sama Bantu Palestina

    Kedua pemimpin juga membahas penguatan kerja sama bilateral dan sepakat untuk mengintensifkan perundingan Indonesia-Turkey Comprehensive Eco Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA