FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 07-2017

    2878

    Pemerintah Akan Tetapkan Formula Tarif Telekomunikasi

    Kategori Berita Kominfo | vera002

    Jakarta, Kominfo- Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan merumuskan formula yang berkaitan dengan tarif telekomunikasi. “Kita minta BRTI buat formulanya untuk menghitung nilai yang pantasnya berapa. Jangan expect di Peraturan Menteri akan keluar angkanya, tapi kita akan berikan rumusan untuk berkompetisi agar masyarakat ada pilihan dari sisi harga dan layanan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam Seminar Nasional "Mencari Tarif Data yang Ideal" di Hotel Akmani Jakarta, Rabu (26/07/2017).

    Menyikapi beberapa pembahasan mengenai tarif telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan hal itu terjadi karena adanya perang harga antaroperator. "Dan tugas pemerintah adalah mencari titik optimal antara produsen dan konsumen. Regulator ada karena adanya bargaining position untuk seimbangkan. Agar terjadi hubungan simetris antara pelanggan dan operator. Jika masyarakat punya bargaining power tidak perlu regulator, cuma karena hubungannya asimetri maka pemerintah perlu hadir," paparnya.

    Pada kesempatan yang sama Menteri Kominfo juga mengatakan bahwa struktur bisnis telekomunikasi di Indonesia tidak ideal. “Saat ini kita kelebihan operator, padahal kompetisi di bisnis telekomunikasi harus rasional. Untuk itu saya mendorong operator untuk konsolidasi untuk meningkatkan skala ekonomi,” jelas Rudiantara.

    Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Besaran Tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    “Sampai saat ini belum ada formula untuk data, yang ada baru untuk SMS dan voice. Peraturan Menteri Nomor  9 Tahun 2008 belum mengatur ketentuan untuk tarif layanan multimedia (layanan akses internet). Saat ini  BRTI sedang menyusun revisi/pengganti dari PM 9/2008, di mana tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula,” tutur Ketut.

    Seminar Nasional  "Mencari Tarif Data Yang Ideal"  ini juga turut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya President Director & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf  (VE).

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA