SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 27 /HM/KOMINFO/2/2017
Tentang
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Mengenai Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz
Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz.
Tujuan dari penyusunan RPM tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz adalah untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan spectrum frekuensi, mendorong perkembangan dan inovasi teknologi, mendukung pengembangan industri dalam negeri, dan memberikan manfaat yang sebebsar-besarnya bagi masyarakat.
Penggunaan netral teknologi tersebut wajib memenuhi ketentuan:
- Larangan menimbulkan larangan yang merugikan
- Batasan emisi sesuai perundangan
- Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat yang ditetapkan
- Melakukan koordinasi dengan penggunaan frekuensi lainnya.
Manfaat penyusunan RPM tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz adalah agar penyelenggara dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat seperti kecepatan akses dan kapasitas.
Hal-hal yang menjadi pengaturan baru dalam RPM ini yaitu memberikan kebebasan dalam memilih teknologi sesuai dengan izin penyelenggaraannya. Sedangkan hal-hal yang dihilangkan dari pengaturan yang existing adalah ketentuan keterikatan teknologi yang telah ditentukan.
Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email: siti008@kominfo.go.id, siti_ch@postel.go.id dan rahman@postel.go.id, mulai dari tanggal 17 – 27 Februari 2017.
Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz
Jakarta, 17 Februari 2017
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Noor Iza
***
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. Telp/Fax : 021-3504024)
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya
Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya
Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya