FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 02-2017

    5429

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz

    SIARAN PERS NO. 27 /HM/KOMINFO/2/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 27 /HM/KOMINFO/2/2017

    Tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

    Mengenai Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz

    Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz.

    Tujuan dari penyusunan RPM tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz adalah untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan spectrum frekuensi, mendorong perkembangan dan inovasi teknologi, mendukung pengembangan industri dalam negeri, dan memberikan manfaat yang sebebsar-besarnya bagi masyarakat.

    Penggunaan netral teknologi tersebut wajib memenuhi ketentuan:

    1. Larangan menimbulkan larangan yang merugikan
    2. Batasan emisi sesuai perundangan
    3. Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat yang ditetapkan
    4. Melakukan koordinasi dengan penggunaan frekuensi lainnya.

    Manfaat penyusunan RPM tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz adalah agar penyelenggara dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat seperti kecepatan akses dan kapasitas.

    Hal-hal yang menjadi pengaturan baru dalam RPM ini yaitu memberikan kebebasan dalam memilih teknologi sesuai dengan izin penyelenggaraannya. Sedangkan hal-hal yang dihilangkan dari pengaturan yang existing adalah ketentuan keterikatan teknologi yang telah ditentukan.

    Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email: siti008@kominfo.go.id, siti_ch@postel.go.id dan rahman@postel.go.id, mulai dari tanggal 17 – 27 Februari 2017.

    Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz

     

    Jakarta, 17 Februari 2017

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. Telp/Fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA