FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 11-2016

    6898

    Lima Poin Utama Revisi UU ITE

    Kategori Berita Kominfo | Viska

    Jakarta, Kominfo -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, memaparkan lima poin utama yang diubah dalam Revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/11/2016).

    Poin pertama yang diubah dalam Revisi UU ITE tersebut adalah menghindari serta merta penahanan dengan menurunkan pidana penjara dari 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun. Menurut Semuel, terdapat poin di UU yang menyebutkan bahwa jika tuntutan lebih dari 5 tahun, penegak hukum berhak melakukan penahanan. Perubahan ini dibuat agar pihak pelapor dan terlapor memiliki kedudukan yang sama hingga dapat dibuktikan di pengadilan siapa yang benar.

    Sementara poin kedua adalah terkait “right to be forgotten”, atau hak untuk dilupakan. Semuel menjelaskan bahwa hal ini harus melalui ketetapan pengadilan, sesuai amanat UU.

    “Mekanisme penerapannya masih dalam tahap open discussion karena harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Indonesia,” jelasnya.

    Detail dari mekanisme penerapan tersebut, lanjut Semuel, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan dipastikan tidak akan melanggar UU lainnya. “Ini tidak ditujukan untuk menyensor kebebasan pers,” tutur Semuel.

    Lalu poin ketiga adalah memberi perlindungan masyarakat dari konten negatif. Terdapat dua cara, yaitu perlindungan dari segi pembatasan akses penyebaran dan dari segi pendidikan. Dalam hal konten, pemerintah selalu mendapat masukan dari berbagai pihak terutama terkait konten pornografi dan judi.

    “Memang sulit memisahkan konten dalam satu jaringan yang besar ini, di mana semua umur bisa mengakses hal apapun, ditambah lagi keberadaan search engine yang justru semakin memudahkan akses tersebut,” tuturnya. Yang paling tepat, menurut Semuel, adalah pemerintah melintasi akses terhadap konten-konten yang dikategorikan negatif, terutama pornografi, kekerasan, dan judi.

    Semuel juga menjelaskan bahwa dalam hal pemblokiran, setiap lembaga pemerintahan yang punya wewenang berhak mengajukan pemblokiran. Hanya masyarakat yang harus melewati panel.

    “Saat ini masih boleh, dari kepolisian, BIN, boleh, punya hak memang. Nantinya saya mau semua lewat panel, lembaga boleh mengajukan tapi harus tetap dibahas lewat panel. Agar ada crosscheck and balance nya, karena mungkin knowledgenya berbeda,” jelas Semuel.

    Sementara itu poin keempat adalah mengadopsi putusan MK dengan mengubah pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan, dari yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah menjadi Undang-Undang.

    Poin terakhir yang diubah dalam Revisi UU ITE adalah penegasan bukti hukum yang sah dari hasil intersepsi adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat penegak hukum.

    Dalam kesempatan yang sama, Semuel juga menyampaikan tanggapannya terkait beredarnya berita palsu (hoax). Terhadap berita hoax, menurutnya, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah siapa yang memberitakan, dan yang kedua adalah bagaimana masyarakat membacanya, yang membutuhkan knowledge tersendiri. Masyarakat harus dibiasakan bahwa begitu masuk ke dunia digital, jangan langsung percaya sampai ia bisa membuktikan bahwa informasi yang ia baca tersebut benar, atau berasal dari sumber yang jelas.

    “Harus check, and recheck, and recheck,” tegas Semuel. (VY)

    Berita Terkait

    Perkuat Kelembagaan, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo berharap berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, m Selengkapnya

    Ultimatum Putin untuk Indonesia, Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, informasi tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Inilah 5 Tahap Penghentian Siaran Televisi Analog!

    Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga November 2022. Hal itu disampaikan S Selengkapnya

    Penuhi Panggilan Kominfo, Batasi Konten Tak Sesuai UU ITE

    Pertemuan antara kuasa hukum kreator konten Kim Hime dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menghasilkan beberapa kesepakatan, salah sat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA