FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 10-2016

    5100

    Tingkatkan Iklim Investasi, Ekspor Non Migas dan Reformasi Fiskal

    Kategori Kerja Nyata | mth

    Peningkatan Iklim Investasi
    Sektor ekonomi, merupakan sektor paling penting dalam mensejahterakan rakyat. Untuk mendukung tercapainya keberhasilan ekonomi pemerintah menetapkan kebijakan bidang ekonomi antara lain peningkatan iklim investasi dan iklim usaha untuk meningkatkan efisiensi proses perijinan bisnis, peningkatan investasi yang inklusif terutama dengan mendorong peranan investor domestik yang lebih besar, memperkuat daya saing produk olahan ekspor nonmigas, dan mendorong strategi reindustrialisasi.

    Pada pemerintahan Joko Widodo, mulai diterapkan penyederhanaan perizinan dan penyediaan saranan layanan/fasilitasi investasi, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha asing dan domestik untuk berinvestasi dan berusaha di seluruh wilayah Indonesia secara berimbang. Penyederhanaan perizinan ini bertujuan untuk mempersingkat waktu mendapatkan izin usaha, mempersingkat jalur birokrasi yang tadinya bertele-tele dan ruwet, serta menghilangkan pungutan liar untuk meloloskan sebuah izin usaha.

    Untuk itu pemerintah mengambil langkah menghapus 3.143 Peraturan Daerah mengenai perizinan dan retribusi yang menghambat investasi, memangkas proses perizinan yang selama ini membutuhkan waktu kurang lebih 23 hari menjadi hanya 3 jam melalui Pelayanan Terpadu Satu Sistem (PTSP). Layanan dengan syarat investasi Rp 100 miliar dan/atau menyerap 1.000 tenaga kerja untuk mendapatkan 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan) dinilai sebagai terobosan kebijakan yang diapresiasi positif oleh kalangan investor.

    PTSP Pusat atau one stop service di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memang telah dicanangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 pada September 2014. Namun pada era Presiden Joko Widodo mendapatkan perhatian dengan diresmikannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat atau one stop service pada 26 Januari 2015. PTSP akan menjadi sentral pengurusan perizinan sehingga investor tidak perlu keluar masuk kementerian/lembaga untuk mengurus izin, tercatat sudah 22 kementerian/lembaga yang telah mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan
    kepada Kepala BKPM, sekaligus menugaskan pejabatnya pada PTSP Pusat.

    Sepanjang JanuariDesember 2015, PTSP telah menerbitkan 17.238 izin. Berikut, produk perizinan yang diberikan pada investor dalam layanan investasi 3 jam antara lain izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), serta Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

    Selain penyederhanaan perizinan, BKPM memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking (yaitu memberikan solusi terhadap berbagai masalah investasi yang dihadapi investor) dan peningkatan investasi. BKPM juga meluncurkan program layanan KLIK atau Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi. KLIK memiliki dua arti strategis, pertama adalah untuk mendukung pencapaian realisasi investasi nasional, kemudian yang kedua adalah terkait koordinasi pusat dengan daerah.

    Dengan adanya KLIK, investor akan diberikan berbagai kemudahan. Di antaranya investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM Pusat atau daerah sesuai kewenangan, sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation). Sementara, pengurusan izinizin pelaksanaan seperti lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya dilakukan secara paralel sambil proses membangun dan nantinya perizinan-perizinan tersebut wajib dimiliki sebelum proyek produksi komersial.

    Upaya untuk mendorong peningkatan investasi melalui terciptanya iklim investasi dan iklim usaha yang berdaya saing terus dilakukan melalui pengelolaan kebijakan makro yang berhati-hati serta stabilitas politik dan keamanan yang terus dijaga. Penguatan investasi juga ditempuh melalui
    dua pilar kebijakan yaitu: (1) Peningkatan Iklim Investasi dan Iklim Usaha untuk meningkatkan efisiensi proses perizinan bisnis; dan (2) Peningkatan Investasi yang Inklusif terutama dari investor domestik.

    Strategi dan kebijakan bidang investasi ini didukung oleh pengembangan kualitas layanan manajemen birokrasi pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah agar dapat berdaya saing terutama dalam meningkatkan manfaat dari implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

    Peningkatan Expor Non Migas
    Arah kebijakan peningkatan ekspor nonmigas adalah memperkuat daya saing produk olahan ekspor nonmigasmelalui peningkatan fasilitas ekspor dan pengelolaan impor yang efektif (export facilitation and import management), pemantapan pangsa pasar ekspor Indonesia di pasar ekspor utama (market maintenance), peningkatan pangsa ekspor Indonesia di pasar ekspor prospektif (market creation), serta
    pengembangan produk ekspor potensial (product creation).

    Tersedianya berbagai macam pelayanan dan mudahnya investasi, diharapkan dapat mendorong investor untuk berinvestasi di Indonesia dan meningkatkan kegiatan ekspor impor Indonesia. Penerimaan ekspor tahun 2016 diperkirakan meningkat sekitar 8,39,4%, didorong oleh peningkatan ekspor nonmigas yang naik sekitar 7,28,5%.

    Peningkatan ekspor non migas menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional untuk mendorong optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun 2015, pertumbuhan ekspor non migas minus 9,8 persen. Untuk tahun ini pemerintah menargetkan pertumbuhan 5,3 persen dan meningkat 10,4 persen pada 2017. Dari sisi eksternal, volume perdagangan dunia diperkirakan akan lebih baik. Selain itu, walaupun harga minyak dunia diperkirakan akan tetap rendah, harga produk manufaktur (manufacturing unit value) diperkirakan akan meningkat. Di dalam negeri, pemerintah akan melakukan intervensi kebijakan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekspor non migas, antara lain:

    • Penetapan target ekspor masing-masing provinsi, sebagai indikator kinerja gubernur;
    • Pemerintah juga akan mendorong peningkatan kualitas produk Indonesia dan ekspor yang bernilai tambah lebih tinggi serta peningkatan kemudahan ekspor dan fasilitasi perdagangan yang lebih baik;
    • Pemerintah akan meningkatkan pemanfaatan skema kerja sama perdagangan internasional;
    • Mendorong para pengusaha untuk ekspor, serta mencetak para eksportir baru;
    • Terakhir, pemerintah akan meningkatkan partisipasi pengusaha Indonesia (terutama UKM) dalam jaringan produksi global.

     

    Untuk mendukung kegiatan ekspor impor, pemerintah telah meluncurkan Indonesia National Single Window (INSW) yang diperbarui, pada
    tanggal 9 September 2015, sehingga siapa pun dapat memantau keluar-masuk barang eksporimpor melalui satu sistem. Dengan demikian
    akurasi data dan informasi kepabeanan dapat dipertanggung-jawabkan dengan transparan atau dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. Portal ini mengintegrasikan semua pelayanan perizinan ekspor/impor secara elektronik pada 18 Kementerian/Lembaga yang meliputi 18 Unit Perizinan.

    INSW atau sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik kembali mengemuka pada Paket Kebijakan Ekonomi jilid IX, yang merupakan program lama yang pertama kali diuji coba pada Agustus 2007. INSW sudah diterapkan di 16 pelabuhan laut dan lima bandar udara.

    Semua perizinan, dokumen, data, dan informasi lain yang diperlukan dalam pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor impor dan distribusi kini sudah harus dilakukan melalui Indonesia Nasional Single Window (INSW). Melalui INSW, tidak akan ada lagi proses birokrasi yang dilakukan secara manual dan tatap muka yang selama ini menjadi hambatan kelancaran arus barang, bahkan membuat distorsi yang membebani daya saing industri dan melemahkan
    daya beli konsumen.

    Dengan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui sistem elektronik, INSW diharapkan dapat meningkatkan kepastian usaha dan efsiensi dalam
    kegiatan ekspor, kebutuhan industri dan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan perdagangan internasional.

    Reformasi Fiskal
    Izin usaha yang mudah dan iklim investasi yang semakin membaik membuat pemerintah terus berupaya untuk lebih baik lagi dalam bidang ekonomi. Reformasi Fiskal, juga merupakan salah satu upaya dalam membuat ekonomi lebih baik. Kebijakan penguatan fskal difokuskan peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur perpajakan disertai dengan upaya-upaya peningkatan dukungan teknologi informasi, dan peningkatan keterkaitan alokasi dana transfer dan peningkatan pelayanan publik.

    Untuk mencapai sasaran penguatan kapasitas fiskal negara, maka kebijakan fskal tahun 2016 diarahkan pada upaya-upaya sebagai berikut:

    • Penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai Juli 2016
    • Mobilisasi pendapatan negara melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Peningkatan kualitas belanja negara melalui peningkatan efsiensi belanja Pemerintah Pusat
    • Pengelolaan utang pemerintah yang diarahkan untuk membiayai pengeluaran yang produktif dengan mempertimbangkan tingkat biaya dan risiko yang terkendali
    • Penerapan aturan fskal yang ketat dengan menjaga defsit anggaran di bawah tiga persen PDB.
    • Sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran untuk memastikan terlaksananya berbagai agenda prioritas nasional
    • Reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi transfer ke daerah dan dana desa khususnya kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang sebelumnya menggunakan mekanisme lebih bersifat top-down menjadi mekanisme bottomup yang didasarkan atas usulan daerah (proposal based activity)


    Penerapan kebijakan tax amnesty dimulai pada bulan Juli tahun 2016 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) pada 28 Juni 2016. Kebijakan tax amnesty ditujukan untuk menambah sumber pendanaan pembangunan dan mendorong perekonomian melalui kebijakan repatriasi. Kebijakan tax amnesty diharapkan mampu menarik kembali investasi dan aset warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan memperkuat basis data perpajakan di masa yang akan datang.

    Melalui UU Tax Amnesty, para WP yang bersedia memindahkan asetnya dari luar negeri akan dikenakan tarif tebusan sebesar 2 persen sampai dengan 5 persen. Adapun WP yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa memindahkan aset akan dikenakan tarif 4 persen hingga 10 persen. Saat UU Tax Amnesty ini berakhir pada Maret 2017 mendatang, penerimaan negara diharapkan akan bertambah sekitar Rp160,0 triliun sampai dengan Rp180,0 triliun.

    Tax amnesty merupakan sebuah pilihan, ikut jika:

    • Mempunyai NPWP dan memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan PPh tahun sebelumnya.
    • Jika belum mempunyai NPWP namun sudah memiliki penghasilan diatas penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan memiliki harta
    • Jika perusahaan anda memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH tahun sebelumnya.

     

    Tidak ikut jika :

    • Memiliki penghasilan dibawah PTKP meskipun memiliki harta, seperti: berpenghasilan rendah dan pensiunan yang penghasilannya dari uang pensiun
    • Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak punya penghasilan di Indonesia
    • Memiliki warisan yang belom dilaporkan di SPT Tahunan, namun tidak memiliki penghasilan atau memilki penghasilan dibawah PTKP
    • Memiliki hibah yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, namun tidak memiliki penghasilan atau memilki penghasilan dibawah PTKP
    • Memilih melakukan pembetulan SPT Tahunan.

    Berita Terkait

    SOROTAN MEDIA