FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 08-2016

    2825

    Pembagian Peran AntarOperator Telekomunikasi Harus Adil

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo – Pemerintah akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap dua peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi. Masing-masing adalah perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

    Perubahan kedua PP tersebut untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, sehingga diharapkan pada 2019 seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah terhubung jaringan telekomunikasi. Koneksi juga mencakup daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Indonesia. Dengan demikian diharapkan akses komunikasi masyarakat dapat tersedia.

    Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah pembangunan dan penggunaan backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Pengaturan masalah sharing antaroperator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.

    “Kalau mau skema B to B, harus murni B to B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi yang membahas Perubahan PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000, Senin (08/08/2016) di Jakarta.

    Hadir dalam rakor antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.

    Menurut Menkominfo Rudiantara, revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. “Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pitalebar (broadband) nasional,” kata Rudi sembari menambahkan ketentuan tentang pembagian peran ini harus atas persetujuan menteri.

    Sedangkan Menteri BUMN Rini Soemarno berpandangan, pihak tak keberatan dengan perubahan terhadap 2 PP tersebut.  “Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” katanya.

     “Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri,” tutup Darmin.

    Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, 8 Agustus 2016

    Keterangan Foto: Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) menyimak paparan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) mengenai fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016)- ANTARA.

    Berita Terkait

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Serahkan Bantuan Program Indonesia Pintar, Presiden: Semua Harus Sekolah

    Guna mewujudkan hal tersebut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan dalam bidang pendidikan. Selengkapnya

    Presiden Tekankan Peran Strategis Lembaga Pendidikan Tinggi Indonesia Cetak SDM Unggul

    Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki peran strategis menjadi lembaga riset. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA