FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 03-2024

    237

    [HOAKS] Menghina Presiden Dikenakan Sanksi Masuk Daftar Hitam Tujuh Turunan

    Kategori Hoaks | adhi004

    Penjelasan :

    Beredar sebuah video di platform TikTok yang mengeklaim bahwa perbuatan menghina presiden akan kena sanksi dan masuk daftar hitam hingga tujuh turunan.

    Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, hukum menghina presiden dan wakil presiden di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 218, yakni dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak dalam kategori IV atau sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

    Kategori: Hoaks

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Peringatan Sebaran SO2 di Pulau Jawa

    Selengkapnya

    [HOAKS] Spesimen Surat Suara Bakal Calon Gubernur Jawa Timur

    Selengkapnya

    [HOAKS] Presiden Jokowi Bentak Harvey Moeis atas Kasus Korupsi Timah

    Selengkapnya

    [HOAKS] Video Bukti Pembayaran Jalan Tol di Indonesia Masuk ke Pendapatan Negara Cina

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA