FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 03-2024

    225

    Konsultasi Publik RPerdirjen PPI mengenai Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar

    SIARAN PERS NO. 214/HM/KOMINFO/03/2024
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 214/HM/KOMINFO/03/2024

    Selasa, 19 Maret 2024

    tentang

    Konsultasi Publik RPerdirjen PPI mengenai Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar  

    Sesuai amanat dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran perlu diatur petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar.

    Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika ini merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar. Hal terkait penetapan penomoran secara umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, namun masih memerlukan pengaturan terhadap hal-hal yang sifatnya lebih teknis dan spesifik sehingga dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen PPI dimaksud. 

    Adapun poin-poin ketentuan pengaturan Rancangan Perdirjen PPI tersebut adalah sebagai berikut:

    1.    Penetapan Penomoran dilakukan terhadap :

    a.    penyelenggara layanan multipleksing;

    b.    penyelenggara layanan program siaran; dan

    c.     layanan tambahan.

    2.    Ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Perdirjen PPI meliputi:

    a.    country_code

    b.    original_network_id

    c.     network_id

    d.    transport_stream_id

    e.    service_id

    f.      Logical Channel Number (LCN)

    3.    Mekanisme Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui  Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar dengan ketentuan:

    a.     Ditetapkan kepada Penyelenggara Multipleksing:  i. network_id ii. transport_stream_id iii. service_id

    b.     Ditetapkan kepada Penyelenggara Layanan Program Siaran dan  Penyelenggara Layanan Tambahan adalah penomoran LCN.

    4. Setiap Penyelenggara Layanan dapat mengajukan perubahan atas penetapan LCN dimaksud paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkan sepanjang pilihan LCN yang diajukan masih tersedia

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Dirjen PPI tentang Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar serta Materi Konsultasi Publik Rancangan Perdirjen PPI dimaksud, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik.

    Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui alamat email: tu.ditpenyiaran_ppi@kominfo.go.id dalam waktu 7 hari kerja sejak materi Rancangan Perdirjen PPI tersebut dipublikasikan. Materi dapat diunduh [di tautan berikut]

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id
     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 284/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Cetak Talenta Digital Andal, Wamenkominfo Minta Terapkan Mindset Adaptif dan Agile

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria meminta penerapan mindset untuk menghasilkan talenta digital andal. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA