FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 12-2023

    1852

    Resmi Terbitkan SE, Menkominfo: Jadi Pedoman Bagi PSE Publik dan Privat

    SIARAN PERS NO. 582/HM/KOMINFO/12/2023
    Kategori Siaran Pers
    Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Wamenkominfo Nezar Patria memberikan keterangan mengenai Penenrbitan Surat Edaran Terkait Artificial Inteligence (AI) di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial itu ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2023. - (PeyHS)

    Siaran Pers No. 582/HM/KOMINFO/12/2023

    Jumat, 22 Desember 2023

    tentang 

    Resmi Terbitkan SE, Menkominfo: Jadi Pedoman Bagi PSE Publik dan Privat

    Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan arifisial.

    Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang ditandatangani tanggal 19 Desember 2023 itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. 

    “Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penerbitan SE AI di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

    Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

    Menurut Menteri Budi Arie, berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama. 

    “Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga  pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna,” jelasnya.

    Adapun kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Menkominfo menyatakan PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.

    “Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Dan ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI,” tuturnya. 

    Menteri Budi Arie menjelaskan SE tersebut merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari. Menkominfo mengharapkan PSE dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.  

    “Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ungkapnya.

    Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Wamenkominfo Nezar Patria dan Staf Khusus Menkominfo Sugiharto. Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan hadir secara virtual.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id 

     


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 315/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Jaga Standar Keamanan Perangkat Telekomunikasi, Menkominfo Tekankan Kolaborasi

    IDTH akan berperan optimal sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri, UMKM, akademisi, serta masyarakat dalam pengemb Selengkapnya

    Siaran Pers No. 314/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Uji Publik RPM mengenai Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (ESIM)

    Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelengga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 313/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Terlengkap se-Asia Tenggara, Menteri Budi Arie Harap IDTH Jadi Rujukan Internasional

    Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap IDTH dapat menjadi laboratorium rujukan untuk pengujian perangkat telekomunikasi di tingkat internasio Selengkapnya

    Siaran Pers No. 312/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Menkominfo: Perempuan Indonesia Jadi Penggerak Kemajuan Digital

    Guna menghadirkan pemanfaatan AI yang lebih inklusif bagi kaum perempuan, Kementerian Kominfo menyiapkan berbagai program pengembangan sumbe Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA