FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 10-2023

    1252

    Menkominfo Beri Meta Peringatan Keras untuk Bersihkan Konten Judi

    SIARAN PERS NO. 372/HM/KOMINFO/10/2023
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 372/HM/KOMINFO/10/2023

    Selasa, 10 Oktober 2023

    tentang

    Menkominfo Beri Meta Peringatan Keras untuk Bersihkan Konten Judi


    Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta.

    “Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” tandasnya di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023).

    Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

    “Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.

    Menteri Budi Arie menyatakan akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal. Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.

    Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

    Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id
     


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 347/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Siapkan Talenta Digital, Kominfo Percepat Peralihan STMM ke Politeknik Digital

    Transformasi dari sekolah tinggi menjadi politeknik nantinya juga sebagai pusat kolaborasi bersama para mitra dan stakeholders. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 345/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tinjau STMM “MMTC”, Wamen Nezar Patria: Pembangunan Gedung Baru Sudah 70 Persen

    Wamenkominfo mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan proses pembangunan yang saat ini telah mencapai 70%. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 344/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tingkatkan Layanan Publik Kota Bima, Menkominfo Apresiasi LaDeWa

    Menteri Budi Arie menyatakan integrasi teknologi digital dalam layanan pemerintahan merupakan wujud inovasi yang mempermudah masyarakat. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 342/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Konsultasi Publik RPP mengenai Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    Rancangan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor: B-169/M/D- 1/HK.02.03/04/202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA