FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 10-2023

    692

    RUU ASN Disahkan, Daerah 3T Bakal Lebih Mudah Dapat ASN

    Kategori Berita Pemerintahan | adhi004

    Jakarta Pusat, Kominfo -  Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU. Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

    “Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta Pusat, Selasa (03/10/2023).

    Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.

    “Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.

    Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

    “Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” papar Anas.

    Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini. ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.

    Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN. “Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

    UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN. “Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” tegas Anas.

    Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training. “Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” jelas Anas.


    Berita Terkait

    RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

    Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih d Selengkapnya

    Bangkitkan Event Daerah Berkualitas, Pemerintah Luncurkan KEN 2023

    Proses kurasi KEN 2023 telah dilakukan pada November-Desember 2022 melalui tiga tahapan utama yaitu seleksi administrasi, konsep, dan wawanc Selengkapnya

    Presiden Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Besar

    Saat ini ada dua masalah besar yang berkaitan dengan investasi yang dihadapi daerah, salah satunya adalah masalah mengenai tata ruang atau K Selengkapnya

    Wapres Harapkan Masterplan Industri Halal Indonesia Masuk Agenda Pembangunan Nasional

    Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meminta Masterplan Indus Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA