FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 05-2022

    1167

    [MISINFORMASI] Peserta Didik Baru Jenjang SD Minimal Berusia 6,5 Tahun

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebut orang tua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD). Ketentuan itu diklaim sebagai aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

    Faktanya, merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tidak ada poin yang menyebutkan seorang anak harus berusia minimal 6,5 tahun untuk menjadi peserta didik baru SD. Permendikbud tersebut mengatur bahwa peserta didik baru SD diprioritaskan berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Artinya, prioritas diberikan kepada peserta didik yang telah berusia 7 tahun, tetapi peserta didik yang berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan juga masih memiliki kesempatan.

    KATEGORI: MISINFORMASI

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Garis Horizontal di Batang Hidung Merupakan Tanda Lemah Jantung

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pemerintah Cina akan Pindahkan Warganya ke Indonesia

    Selengkapnya

    [HOAKS] Tahanan Mardani H. Maming Berkeliaran

    Selengkapnya

    [HOAKS] Perekrutan 100 Guru PPPK Sarjana Penjas untuk SD di Kota Kendari

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA