Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2
Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo - Beredar di media sosial Instagram sebuah konten unggahan viral yang menyatakan pembelian minyak goreng program pemerintah wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari detik.com. Ternyata, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi agar para ritel memberikan syarat-syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng.
Hal ini berlaku di semua ritel anggota Aprindo, baik minimarket sampai ke supermarket. Selain itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito buka suara perihal syarat untuk membeli minyak goreng di minimarket itu. Wiku menegaskan pemerintah pusat tidak pernah menetapkan syarat untuk warga menyertakan bukti vaksin dalam belanja kebutuhan sehari-hari.
Berikut laporan isu hoaks, misinformasi, dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Selasa (22/02/2022):
Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim narasi pada video tersebut keliru. Selengkapnya
detik.com memberitakan bantahan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman soal klaim yang menyebut adanya petuga Selengkapnya
Klaim pengungsi Rohingya sengaja dikirim ke Indonesia agar teralihkan dari isu Palestina tidak sesuai fakta. Selengkapnya