FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 01-2022

    4058

    [HOAKS] Jasa Pembuatan SIM Online

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan biaya pembuatan SIM C Rp400.000, dan yang termahal yakni SIM BII seharga Rp1.600.000.

    Dilansir dari kompas.com, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga seperti yang beredar itu tidak benar. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah memercayainya. Adapun biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di antaranya untuk SIM A: Rp120.000, SIM BI: Rp120.000, SIM BII: Rp120.000, dan SIM C: Rp100.000.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Bahaya Polusi Udara hanya Tipuan untuk Tujuan Bisnis

    Selengkapnya

    [HOAKS] Nasabah BRI Kehilangan Uang Rp400 Juta karena BRI Bangkrut

    Selengkapnya

    [HOAKS] Kantor Pusat BPJS Jakarta Memberikan Bantuan Sosial Sebesar Rp257 Juta

    Selengkapnya

    [HOAKS] Gebyar Undian Bank Mandiri "Program Undian 2024"

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA