FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 06-2021

    2752

    [DISINFORMASI] Penghina Presiden Joko Widodo Divonis Hukuman Mati

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan:

    Beredar unggahan video di sebuah kanal Youtube dengan judul yang menyebutkan bahwa penghina Presiden Joko Widodo divonis hukuman mati.

    Dilansir dari medcom.id, klaim penghina Presiden Joko Widodo divonis hukuman mati adalah salah. Faktanya, tidak ada vonis hukuman mati kepada pelaku penghina presiden. Adapun pasal tentang penghinaan kepada presiden tercantum dalam pasal 218 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang berbunyi "setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Presiden Joko Widodo Perintahkan untuk Menangkap Para Pendemo Pemilu 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] KPK Temukan Brankas Rahasia Milik Presiden Jokowi

    Selengkapnya

    [HOAKS] Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi Jelang Habis Masa Jabatannya

    Selengkapnya

    [HOAKS] Presiden Joko Widodo Copot Pj Gubernur Aceh karena Anies Baswedan Menang Telak di Provinsi Aceh

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA