FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 06-2021

    3623

    Tahapan Penyelenggaraan Digitalisasi Penyiaran

    SIARAN PERS NO. 197/HM/KOMINFO/06/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 197/HM/KOMINFO/06/2021

    Minggu, 6 Juni 2021

    Tentang

    Tahapan Penyelenggaraan Digitalisasi Penyiaran

    1. Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
    2. Berdasarkan peraturan tersebut, ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain: (a) praktik umum yang terjadi di dunia; (b) masukan dari Lembaga Penyiaran; (c) pertimbangan kesiapan industri; dan (d) keterbatasan spektrum frekuensi radio.
    3. Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital. Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO. 
    4. Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: (a) Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; (b) Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; (c) Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; (d) Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan (e) Tahap V paling lambat 2 November 2022. Rincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo 6/2021.
    5. Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja. 
    6. Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital). Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.
    7. Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB. Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital. 
    Jakarta, 6 Juni 2021
    Dedy Permadi
    Juru Bicara Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 304/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Dampingi Presiden Terima Kunjungan CEO Microsoft, Menkominfo: Bahas Eksosistem Teknologi

    Menurut Menteri Budi Arie kerja sama pengembangan sumberdaya manusia akan difokuskan pada peningkatan jumlah dan kompetensi talenta digital Selengkapnya

    Siaran Pers No. 302/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kembangkan Infrastruktur Hijau, Kominfo Bangun Kota Cerdas dan PDH

    Saat ini Kementerian Kominfo telah mengembangkan program kota cerdas atau smart city dan pembangunan Pusat Data Hijau (PDH). Selengkapnya

    Siaran Pers No. 301/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Selaraskan Visi Indonesia Digital dengan Ekonomi Hijau

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah menyusun Visi Indonesia Digital 2045 sebagai dukungan mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 300/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Ekonomi Digital Bertumbuh, Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian

    Wamen Nezar Patria mengajak Persatuan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (Permias) untuk bersiap dan aktif menjadi bagian dalam memanfaa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA