FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 04-2021

    4025

    [DISINFORMASI] Terpidana Hukuman Mati Harus Bayar Rp 200 Juta untuk Eksekusi Matinya

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan:

    Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram berupa foto hitam putih yang menunjukkan eksekusi mati oleh regu tembak. Unggahan tersebut disertai teks yang berbunyi, “Sejak umur berapa kalian tahu bahwa hukuman mati itu tidak gratis? Malahan di Indonesia terpidana harus mengeluarkan uang sekitar 200 juta untuk biaya eksekusi matinya.”

    Berdasarkan penelusuran, klaim bahwa terpidana mati di Indonesia harus mengeluarkan uang sekitar 200 juta untuk biaya eksekusi matinya merupakan klaim yang menyesatkan. Faktanya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah kabar tersebut dan mengatakan bahwa biaya eksekusi mati ditanggung negara. Klaim informasi dalam unggahan di media sosial tersebut merujuk pada keterangan Jaksa Agung HM Prasetyo pada tahun 2015 lalu. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menyebutkan, Kejaksaan Agung menganggarkan hingga Rp 200 juta per orang untuk setiap eksekusi mati.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Bank Indonesia Gulirkan Bantuan Senilai Rp125 Juta untuk UMKM

    Selengkapnya

    [HOAKS] Bantuan Dana Rp125 Juta untuk Peserta BPJS Kesehatan

    Selengkapnya

    [HOAKS] Raffi Ahmad Bagikan Uang Rp30 Juta untuk Membantu Melunasi Hutang

    Selengkapnya

    [HOAKS] Menhan Prabowo Akan Berikan Uang Rp20 Juta kepada Setiap Pemilihnya

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA