[DISINFORMASI] Gaji Tenaga Kesehatan Dipotong 50 Persen
Penjelasan :
Beredar di media sosial Facebook, informasi yang menyebutkan bahwa gaji Tenaga Kesehatan dipotong 50 persen, sedangkan gaji Staf Khusus Presiden dan BPIP diberikan utuh.
Faktanya, dilansir dari Medcom.id, klaim gaji Tenaga Kesehatan dipotong 50 persen adalah salah. Pengurangan insentif (gaji) bagi Tenaga Kesehatan di 2021 sebesar 50 persen dibandingkan tahun lalu, batal dilaksanakan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter: