FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2020

    2602

    [DISINFORMASI] MUI Terbitkan Fatwa Haram Produk Prancis

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar sebuah narasi di sosial media Facebook yang menyebutkan MUI mengharamkan produk Prancis. 

    Setelah ditelusuri, klaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram produk Prancis adalah salah. Faktanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya menyerukan untuk memboikot produk-produk asal Prancis. Dikutip dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di Indonesia dan dunia memboikot semua produk Prancis. Pemboikotan ini dilakukan agar Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam. Dilansir juga dari Kompas.com, seruan boikot MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter:

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/RkjlQp3N-cek-fakta-mui-terbitkan-fatwa-haram-produk-prancis-ini-faktanya

    https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/31/103300365/mui-serukan-umat-islam-indonesia-boikot-produk-perancis?page=all

    Berita Terkait

    [HOAKS] Bank Indonesia Berikan Bansos Produktif untuk UMKM

    Selengkapnya

    [HOAKS] Kementerian Kesehatan Promosi Produk Obat Penyakit Tulang dan Sendi

    Selengkapnya

    [HOAKS] OJK Berikan Bantuan untuk Lunasi Pinjol

    Selengkapnya

    [HOAKS] KPU Akui Persiapkan Debat dan Alat Khusus untuk Gibran

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA