[DISINFORMASI] MUI Terbitkan Fatwa Haram Produk Prancis
Penjelasan :
Beredar sebuah narasi di sosial media Facebook yang menyebutkan MUI mengharamkan produk Prancis.
Setelah ditelusuri, klaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram produk Prancis adalah salah. Faktanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya menyerukan untuk memboikot produk-produk asal Prancis. Dikutip dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di Indonesia dan dunia memboikot semua produk Prancis. Pemboikotan ini dilakukan agar Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam. Dilansir juga dari Kompas.com, seruan boikot MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter: