FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2020

    3742

    [DISINFORMASI] UU Cipta Kerja Menghapus Libur Hari Raya Pekerja Menjadi Hanya di Tanggal Merah dan Istirahat Ibadah Sholat Jumat Hanya 1 Jam

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar unggahan di media sosial Twitter dengan narasi yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menghapus libur hari raya pekerja menjadi hanya di tanggal merah. Disebutkan pula lama istirahat ibadah Sholat Jumat hanya 1 jam. 

    Setelah ditelusuri, informasi yang menyebutkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menghapus libur hari raya pekerja menjadi hanya di tanggal merah dan istirahat ibadah sholat jumat hanya 1 jam adalah keliru. Tidak ada ketentuan tersebut dalam Omnibus Law. DPR RI melalui laman Instagram resminya @dpr_ri menegaskan bahwa sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah adalah kebijakan Pemerintah dan tidak diatur oleh undang-undang.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter:

    https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

    https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201007114903-192-555368/poin-poin-omnibus-law-yang-ramai-disebut-hoaks-di-medsos

    Berita Terkait

    [DISINFORMASI] Perubahan Nama Lokasi Mahkamah Konstitusi Menjadi Mahkamah Keluarga pada Google Maps

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Vaksin Covid-19 Dapat Menular Melalui Hubungan Seksual

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Daftar Kerja di KCIC Harus Berbahasa Mandarin

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Ikan Hasil Tangkapan di Tuban Tercemar Limbah dari Jepang

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA