FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2020

    2699

    [HOAKS] UU Cipta Kerja Mengatur Perusahaan Dapat Bebas Mem-PHK Karyawan

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar unggahan di media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law mengatur pekerja/buruh untuk tidak melakukan protes, dan bila melakukan protes akan terancam PHK. 

    Setelah ditelusuri informasi yang beredar tersebut tidak benar alias Hoaks. Faktanya dari 14 alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/073000765/klarifikasi-benarkah-13-poin-ini-ada-dalam-uu-cipta-kerja?page=all

    https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

    Berita Terkait

    [HOAKS] Iklan Ajakan Mendaftar Paylater BCA dan Upgrade Kartu Kredit BCA

    Selengkapnya

    [HOAKS] Penawaran Tebus Murah iPhone Mengatasnamakan Puskesmas Kuta Utara

    Selengkapnya

    [HOAKS] Tiga Orang Anak Berusia Sepuluh Tahun Lolos dari Penculikan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA