FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2020

    8186

    [HOAKS] Omnibus Law Menghapus Cuti Haid, Hamil dan Melahirkan

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar unggahan di media sosial Twitter yang menyebutkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan.

    Setelah ditelusuri, klaim bahwa Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan adalah tidak benar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan di UU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan. Pasalnya ketentuan itu masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melalui laman Twitter resminya @perekonomianrimenjelaskan bahwa waktu istirahat dan cuti tidak dihapuskan. Istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ob33lv5b-yakin-uu-omnibus-law-hapus-ketentuan-cuti-melahirkan-dan-menyusui-ini-fa    

    https://www.liputan6.com/bisnis/read/4374619/ada-uu-cipta-kerja-karyawan-masih-boleh-cuti-hamil-dan-haid

    https://www.instagram.com/p/CGBrWqvlOr3/

    Berita Terkait

    [HOAKS] Video Gas LPG Ukuran 3 Kg yang Berisikan Air

    Selengkapnya

    [HOAKS] Iklan Ajakan Mendaftar Paylater BCA dan Upgrade Kartu Kredit BCA

    Selengkapnya

    [HOAKS] Penawaran Tebus Murah iPhone Mengatasnamakan Puskesmas Kuta Utara

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pengajuan Pinjaman Online BNI Melalui TikTok

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA