FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 10-2020

    1065

    Tiga Perubahan Fundamental UU Cipta Kerja Sektor Kominfo

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki tiga perubahan yang fundamental di sektor Kominfo mencakup pos, telekomunikasi dan penyiaran.

    "Pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos," ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta (06/10/2020).

    Menurut Menteri Kominfo, sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. "Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi," jelasnya

    Selain itu, Menteri Johnny menegaskan tiga sektor tersebut menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional. "Tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan pada pos, telekomunikasi dan penyiaran, ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan," tandasnya.

    Menteri Kominfo menilai ada tiga hal fundamental yang mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pertamamenembus kebuntuan regulasi, implementasi ASO di tahun 2022 dan pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif.

    Mengutip arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Johnny menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti percepatan transformasi digital dengan cara memasukkan pengatura dalam materi Undang-Undang Cipta Kerja.

    "Artinya bahwa dengan berbasis peran teknologi informasi dan komunikasi, Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global. Untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana kita cita-citakan bersama,” ujarnya.

    Berita Terkait

    Sinkronkan Pemahaman, Kominfo Sosialiasikan UU Cipta Kerja

    Agar terbangun kesamaan persepsi dalam penanganan ataupun penindakan terhadap penggunaan alat/perangkat telekomunikasi. Selengkapnya

    Menteri Johnny Sematkan Satyalancana Karya Satya untuk 8 ASN Kominfo

    Menkominfo Johnny G. Plate memberikan dan menyematkan langsung tanda kehormatan itu sebelum memimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklama Selengkapnya

    Jaga Pengendalian Pandemi, Pemerintah Perpanjang PPKM

    PPKM tetap akan diperpanjang selama 2 minggu ke depan, untuk terus menjaga dan mengendalikan kasus Covid-19. Selengkapnya

    Peringatan Waspadai Bandara Kertajati, Itu Disinformasi!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta bahwa klaim itu tidak benar. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA