[DISINFORMASI] Pemimpin Solo Harus yang Bergelar FX
Penjelasan :
Beredar di media sosial gambar calon Wakil Walikota Solo FX Supardjo (Bajo) dimana pada gambar tersebut dituliskan "Harus ada yang bergelar FX lagi yang memimpin solo”.
Faktanya dalam peraturan UU tidak disebutkan seorang pemimpin Solo / Wali Kota Solo harus memiliki gelar FX (Fransiskus Xaverius). Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti yang dilansir m.antaranews.com mengumumkan bakal calon walikota jalur perseorangan di Pilkada Surakarta 2020 sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit sekitar 8,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter:
https://m.antaranews.com/amp/berita/1190707/kpu-surakarta-umumkan-syarat-perseorangan-pilkada-2020