FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 09-2020

    647

    OJK Luncurkan Aplikasi Seluler Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO)

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi seluler Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (Sikepo) yang diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan penyebaran informasi serta edukasi terhadap berbagai ketentuan di sektor perbankan.

    "Melalui kehadiran aplikasi seluler SIKePO ini, kami berharap dapat lebih mempermudah stakeholder dalam menemukan dan memahami ketentuan. Selanjutnya dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan yang semakin meningkat, diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana dalam peluncuran secara virtual di Jakarta, Selasa (08/09/2020).

    Sikepo dirancang dan dikeluarkan sebagai upaya OJK meningkatkan pemahaman para pengampu kepentingan di sektor perbankan yang acap kali kurang tepat memahami ketentuan baru ataupun perubahan atas beberapa ketentuan di sektor perbankan.

    Sebelumnya, pada Februari 2017, hasil kodifikasi ketentuan ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis dan diberi nama Sikepo ini mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id atau melalui website www.ojk.go.id.

    Kemudian, seiring dengan meningkatnya ekspektasi stakeholder untuk dapat mengakses ketentuan dimana saja dengan mudah dan cepat, pada tahun 2019 OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk aplikasi seluler yang dapat diakses dengan mudah melalui telepon genggam.

    Aplikasi seluler SIKePO dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store dengan keyword SIKePO OJK. Melalui perangkat ini, pengguna dapat mencari ketentuan yang diperlukan lebih mudah dan cepat menggunakan fitur pencarian dengan kata kunci, jenis, judul, nomor, dan/atau tahun ketentuan. Pengguna juga dapat langsung mengunduh ketentuan yang akan ditampilkan dalam layar smartphone.

    SIKePO juga dilengkapi dengan beberapa fitur, antara lain: kodifikasi, pencarian, rekam jejak, serta ringkasan ketentuan. Untuk membantu pemahaman secara cepat dan/atau penafsiran terhadap suatu ketentuan, SIKePO juga dilengkapi dengan infografis ketentuan serta ringkasan eksekutif, tanya-jawab (FAQ) maupun materi sosialisasi ketentuan. Infografis menyajikan ringkasan subtansi pengaturan atas suatu ketentuan dan disajikan dalam bentuk informasi visual agar lebih memudahkan stakeholders untuk memahami.

    Pengembangan aplikasi seluler SIKePO juga dilakukan untuk mendukung salah satu sasaran Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2020 – 2024, yaitu "Akselerasi Transformasi Digital" dengan mempercepat digitalisasi di sektor jasa keuangan termasuk percepatan akses terhadap informasi ketentuan perbankan.

     

    Berita Terkait

    Hadapi Ancaman Peretasan, Wapres Minta Keamanan Sistem Teknologi Perbankan Diperkuat

    Wapres mengingatkan bahwa pengamanan sistem teknologo harus diperkuat, termasuk menyiapkan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah kejad Selengkapnya

    Presiden Luncurkan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2023

    Presiden menyebut bahwa kegiatan penyaluran cadangan beras pemerintah tersebut akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Selengkapnya

    Pemerintah Terapkan Transformasi Kebijakan Pengembangan KEK

    Pengembangan KEK juga berperan penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan pembangunan secara nasional. Selengkapnya

    Luncurkan Beasiswa BAZNAS, Wapres Tegaskan Komitmen Pemerintah Bangun SDM Unggul

    Wapres kembali menegaskan bahwa kunci untuk meraih Indonesia Emas 2045 yakni Indonesia yang lebih maju dan sejahtera, adalah SDM unggul yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA