FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 09-2020

    1398

    [HOAKS] Denda 250 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker di Surabaya

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Kabar warga yang tidak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19 akan didenda kerap ditemukan di media sosial. Baru-baru ini beredar kabar di Whatsapp adanya denda 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya. Kabar yang diketahui tersebar sejak 1 September 2020 tersebut berisi pemberitahuan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur akan melakukan razia serentak di Surabaya dan sekitarnya.

    Faktanya, dikutip dari Liputan6.com kabar tentang adanya denda 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya dan sekitarnya ternyata tidak benar alias hoaks. Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Trunoyudo juga menuturkan bahwa jika dilihat di Perda Surabaya, tidak ada pasal yang menyebut denda 250 ribu pada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://surabaya.liputan6.com/read/4344971/warga-surabaya-tak-pakai-masker-didenda-rp-250-ribu-polda-jatim-pastikan-itu-hoaks

    https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4346304/cek-fakta-hoaks-denda-rp-250-ribu-bagi-warga-tak-bermasker-di-surabaya

    Berita Terkait

    [HOAKS] Apple Resmi Batalkan Investasi 1,6 Triliun ke Indonesia

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pfizer Memohon Maaf Usai Banyak yang Tewas karena Vaksin Covid-19

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun Facebook Mengatasnamakan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman

    Selengkapnya

    [HOAKS] Jusuf Hamka Berbagi Uang Bagi Siapa Saja yang Berusia Lebih dari 40 Tahun

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA