[DISINFORMASI] Penarikan Denda oleh Satpol PP Kota Samarinda Sebesar Rp250 Ribu
Penjelasan :
Beredar unggahan di media sosial mengenai penarikan denda oleh Satpol PP Kota Samarinda sebesar Rp250 ribu di Samarinda Central Plaza bagi warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham membantah informasi terkait penarikan denda yang dilakukan oleh Satpol PP. Ia mengatakan informasi tersebut adalah hoaks atau kabar bohong. M Darham menyatakan penerapan sanksi tersebut hanya berupa teguran. Tak ada bentuk sanksi lainnya apalagi menerapkan denda. Ia menjelaskan bahwa bagi para pelanggar tidak langsung didenda, melainkan peringatan terlebih dahulu, kemudian sanksi sosial dan terakhir barulah denda. Sehingga tidak benar aparat Satpol PP menarik denda Rp250 ribu. Bahkan slip yang beredar jelas menulis pemberian himbauan, bukan denda.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter:
https://kliksamarinda.com/penyebar-hoax-denda-tak-pakai-masker-rp250-ribu-di-samarinda-minta-maaf/