FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 07-2020

    1569

    [DISINFORMASI] Instruksi Pemprov Riau Tidak Memakai Masker Denda Rp100.000 s.d Rp150.000

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar sebuah pesan berantai di media sosial WhatsApp berisi informasi instruksi Pemprov Riau berdasarkan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Riau  bahwa akan ada penilangan bagi yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020 dan akan didenda sebesar Rp100.000 s.d Rp150.000 serta akan diproses melalui aplikasi PIKOBAR.

    Faktanya, Sekretaris Percepatan Penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, yang mana jelas diketahui bahwa PIKOBAR merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat. Adapun Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako tetapi belum ada penegasan sanksi untuk memberikan kesadaran masyarakat agar memakai masker, jaga jarak aman dan menjalankan protokol kesehatan.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter:

    https://riau.haluan.co/2020/07/18/pesan-berantai-sanksi-denda-tak-pakai-masker-beredar-syahrial-itu-milik-jabar-riau-belum-ada/

    https://fixpekanbaru.pikiran-rakyat.com/pekanbaru/pr-41602208/pesan-berantai-denda-rp150-ribu-tak-pakai-masker-di-riau-hoax

     

    Berita Terkait

    [HOAKS] Informasi Penawaran Kredit atau Pinjaman Mengatasnamakan Bank Indonesia

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Warga Solo Tolak Kedatangan Prabowo dan Gibran

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Debat Capres di Pilpres 2024 Ditiadakan

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Presiden Joko Widodo Melantik AHY Sebagai Menko Polhukam

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA