FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 05-2020

    1617

    [DISINFORMASI] Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Tak Gunakan Masker di Semarang

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar pesan berantai melalui Whatsapp terkait adanya operasi masker di sepanjang Jalan Mataram, Dr. Cipto dan jalan besar lainnya yang dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri. Pada pesan berantai menyebutkan bagi siapapun yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp300 Ribu. 

    Faktanya Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan informasi pada pesan berantai itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa di Kota Semarang tidak ada penerapan sanksi denda Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Adapun operasi masker memang dilakukan di sejumah akses perbatasan masuk Kota Semarang. Namun menurut Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro, sejauh ini tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr. Cipto.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter :

    https://banyumas.tribunnews.com/2020/05/12/hoaks-pesan-berantai-denda-rp-300-ribu-bagi-pengendara-tak-gunakan-masker-di-semarang

    Berita Terkait

    [HOAKS] Kapal Bantuan Indonesia Tak Salurkan Bantuan ke Gaza

    Selengkapnya

    [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Mandiri

    Selengkapnya

    [HOAKS] Gebyar Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank BJB Syariah

    Selengkapnya

    [HOAKS] Undian Berhadiah Mobil Mengatasnamakan Bank Kalimantan Selatan

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA