FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 04-2020

    1175

    Pemerintah Tegaskan Kembali Larangan Mudik bagi ASN

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan jika ada ASN yang tetap mudik, akan dikenakan sanksi.

    "Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras," tegas Atmaji di Jakarta, Rabu (22/04/2020).

    Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.


    Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4), menimbang ancaman penyebaran Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, Atmaji menambahkan bahwa ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik.

    Atmaji juga menegaskan ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Selain mudik, Atmaji menjelaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

    Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

    Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu.

    Berita Terkait

    Inilah Lima Strategi Pemerintah Mitigasi Penanggulangan Bencana

    Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. Selengkapnya

    Berantas Judi Online, Menkopolhukam Tekankan Sinergi dan Kolaborasi

    Menkopolhukam satgas akan melanjutkan proses penegakan hukum dan pemblokiran rekening, serta mengungkap kasus-kasus hukum lain yang berkaita Selengkapnya

    Perkuat Digitalisasi Layanan dengan Adopsi Inovasi Teknologi PT

    pemerintah tidak sekadar membangun aplikasi baru. Aplikasi yang sudah ada dalam seleksi CASN bisa dikembangkan dengan teknologi yang diterap Selengkapnya

    Berantas Judi Online, Pemerintah Terapkan Langkah Holistik

    Sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi te Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA