Agar Keinginan Nonton Siaran TV Digital tak Tersandung Harga STB
Pemerintah bentuk satuan tugas kecil untuk mengendalikan harga set top box (STB) agar tetap stabil dan terjangkau. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menerapkan Social Distancing dan Work From Home (WFH). Meski demikian, tim pemantauan KPI Pusat tetap melakukan pemantauan isi siaran dari rumah masing-masing atau monitoring from home (MFH) terhitung sejak 26 Maret 2020.
Kebijakan itu dijalankan sebagai upaya mencegah dan menanggulangi persebaran Covid-19 atau wabah Corona di Indonesia. Pemantauan oleh tim analis dari rumah dilakukan dengan menerapkan sistem pengawasan terkoneksi dengan sistem yang ada di server KPI Pusat.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pengawasan konten siaran oleh tim analis pemantauan yang biasanya dilakukan di kantor KPI tidak boleh terhenti meskipun diterapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh pemerintah terkait wabah virus Corona.
“Tugas pengawasan isi siaran, baik radio dan televisi, merupakan tupoksi utama KPI. Hal ini harus terus berjalan dalam kondisi apa pun seperti saat pandemi corona saat ini. Jadi, kami menggunakan sistem pemantauan yang sama dengan fasilitas pemantauan yang ada di kantor KPI Pusat,” jelas Agung di Jakarta, Jumat (27/03/2020).
Ketua KPI Pusat juga menjelaskan, setelah mengeluarkan kebijakan tidak lagi operasional di kantor atau seluruh pegawai bekerja dari rumah, sejak 26 Maret kemarin proses pemantauan isi siaran telah mulai dilakukan dari rumah. "Ini upaya kami untuk ikut serta dalam mencegah dan menangani persebaran pandemi Covid-19 sesuai intruksi Pemerintah, namun tugas tetap berjalan,” kata Agung.
Meskipun berlaku kebijakan baru, tim pemantauan KPI Pusat tetap bekerja selama 24 jam tanpa henti. Dalam satu hari, tim pemantauan dibagi menjadi 6 giliran atau shift yang bertugas masing-masing 4 jam.
“Kami juga tetap melakukan pelayanan pengaduan siaran melalui saluran pengaduan on line yang selama ini tersedia. Semua interaksi pengaduan untuk saat ini hanya bisa dilakukan melalui layanan tersebut dan pengaduan tatap muka kami tiadakan terlebih dahulu hingga waktu yang belum ditentukan," ungkapnya.
Agung mengharapkan masyarakat bisa memahami kondisi yang ada sekaligus berharap lembaga penyiaran tetap menjaga kualitas konten siaran. "Kami berharap masyarakat maklum dengan keadaan ini. Lembaga penyiaran diharapkan tetap menjaga konten siarannya karena KPI tetap memantau sebagaimana biasanya. Ingat, di saat masyarakat banyak menghabiskan waktunya di rumah, lembaga penyiaran harus memperhatikan kontennya agar ramah anak dan turut mendukung menyosialisasikan pencegahan covid-19," tutur Agung Suprio.
Pemerintah bentuk satuan tugas kecil untuk mengendalikan harga set top box (STB) agar tetap stabil dan terjangkau. Selengkapnya
Kementerian Kominfo menargetkan pada 2024 ada 150 usaha rintisan digital yang mampu mengembangkan skala bisnisnya. Selengkapnya
Program penghentian siaran TV analog (analog switch off/ASO) diterapkan hanya pada daerah yang infrastrukturnya siap dan masuk wilayah TV te Selengkapnya
Survei internal Kementerian Kominfo mengungkapkan, lebih dari 60 persen masyarakat siap beralih dari TV analog ke digital. Selengkapnya