FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 02-2020

    4398

    Dua Hari, Kominfo Uji Coba Aturan Pemblokiran IMEI Ponsel

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Warga mengoperasikan ponsel di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/02/2020). Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui dua skema, yakni 'blacklist dan whitelist'. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). "Uji coba itu berlangsung pada hari Senin (17/02/2020) dan Selasa (18/2/2020)," kata Plt. Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Senin (17/02/2020) malam.

    Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, uji coba  pemblokiran ponsel ilegal melalui dua skema, yakni blacklist dan whitelist"Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme blacklist atau whitelist," ujarnya.

    Menurut Ferdinandus Setu, mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. "Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," tambahnya.

    Sementara, mekanisme whitelist menerapkan "normally off". Menurut Ferdinandus Setu, hanya ponsel memiliki IMEI legal yg dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. "Uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel," jelasnya.

    Pada awal Februari, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjelaskan, Kementerian Kominfo bersama operator seluler sudah berdiskusi terkait mekanisme penentuan blacklist dan whitelist. "Dua mekanisme ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang legal atau tidak. Dua pekan ke depan akan ada pertemuan lanjutan dengan para operator seluler guna menentukan proof of concept yang digunakan nantinya," jelasnya kepada pekerja media di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2020). 

    Ditambahkan Menteri Kominfo, penentuan mekanisme blacklist dan whitelist juga terkait dengan sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang telah terpasang di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menyoal mekanisme, ungkapnya, informasi detail terkait teknis mekanismenya akan dikelola oleh operator seluler untuk diintegrasikan dengan SIBINA.

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    [Berita Foto] Tiba di Barcelona, Menkominfo Mulai Lawatan ke Spanyol

    Dalam lawatan ke Spanyol, Menteri Budi Arie akan menghadiri Mobile World Congress (MWC) 2024. Selengkapnya

    Lantik PNS Formasi PKN STAN, Kominfo Targetkan Jadi Pelopor Birokrasi yang Sehat

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo Imam Suwandi mendorong PNS Formasi PKN STAN yang baru dilantik menggali potensi diri dan menjadi pelop Selengkapnya

    Kominfo Mulai Feasibility Study Open RAN di Indonesia

    Keberadaan Open RAN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi CAPEX dan OPEX pada penggelaran jaringan serta menjadi salah satu opsi dalam Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA