FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 02-2020

    1561

    Lulus PG SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Lolos Melaju ke SKB

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Peserta mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2020). - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

    “Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN di Jakarta, Selasa (04/02/2020).

    Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

    “Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelas Plt. Karo Humas BKN.

    Tahap pengolahan data, menurut Plt. Karo Humas BKN, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. “Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

    Lebih lanjut, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut. “Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

    Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

    Berita Terkait

    Hingga Batas Akhir, 317.856 Pelamar CPNS Telah Pilih Lokasi Tes SKB

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah memilih lokasi tes hingga batas w Selengkapnya

    Lapas Karanganyar Punya SDM Mumpuni dan Teknologi Terkini

    Sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) teranyar yang memiliki SDM mumpuni dan menerapkan teknologi terkini, Lapas Karanganyar khu Selengkapnya

    2,4 Juta Akun Pelamar CPNS Terdaftar, Baru 10,6% ‘Submit’

    Memasuki hari ke-5 pendaftaran seleksi CPNS, Sabtu (16/11), terdata 2,4 juta pelamar telah membuat akun dalam portal Sistem Seleksi CPNS Nas Selengkapnya

    Dibuka 11-24 November, Pelamar CPNS Perlu Siapkan Dokumen

    Pemerintah akan melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 11 November 2019 mendatang, dengan menyediakan 152.250 formas Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA