FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 11-2019

    4536

    Pengumuman Tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2019

    Kategori Pengumuman | brs

    PENGUMUMAN

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR2087/KOMINFO/SJ/KP.03.01/11/2019

    TENTANG SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2019

    Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1236/M.SM.01.00/2019 tanggal 19 November 2019 tentang pendaftaran CPNS tahun 2019 bagi penyandang disabilitas serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor F.26-30/V.173-2/96 tanggal 18 November 2019 perihal permintaan klarifikasi atas pengumuman pengadaan CPNS Kementerian Kominfo tahun anggaran 2019, maka bersama ini disampaikan bahwa ketentuan dalam pengumuman nomor: 2087/KOMINFO/SJ/KP.03.01/11/2019 tentang pengumuman seleksi CPNS Kementerian Kominfo TA 2019 mengalami perubahan sebagai berikut:

    1. Ketentuan usia pada saat melamar yang terdapat pada angka romawi IV angka 12 berubah menjadi : Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, S-1, S-2 pada saat mendaftar.
    2. Jadwal pelaksanaan yang terdapat pada angka romawi IX, masa pendaftaran berubah menjadi : 11 November 2019 (Pkl. 08.00 WIB)sampai dengan 30 November 2019 (Pkl. 23.59 WIB).
    3. Formasi khusus disabilitas diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, baik fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak, dengan derajat disabilitas 1 atau 2 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik.
    4. Pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud pada poin 3, dapat pula melamar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya selain formasi khusus disabilitas sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan. Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan jenis dan derajat disabilitas yang bersangkutan.

    Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

    Berita Terkait

    Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Tes Penulisan Makalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

    Dengan adanya penundaan tersebut maka peserta yang kemudian dinyatakan lulus dalam seleksi penulisan makalah, berhak untuk mengikuti tahapan Selengkapnya

    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Tes Penulisan Makalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

    Selengkapnya

    Pengumuman Perpanjangan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama 2024

    Selengkapnya

    Pengumuman Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA