FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 08-2019

    1530

    Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018

    SIARAN PERS NO. 166/HM/KOMINFO/08/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 166/HM/KOMINFO/08/2019

    Jumat, 30 Agustus 2019

    Tentang

    Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018

    Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, dari 607 Penyelenggara Pos, masih terdapat 108 penyelenggara yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2018.

    Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat telah diterbitkan :

    1. Surat Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penertiban tanggal 2 April 2019 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018.
    2. Surat Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penertiban tanggal 19 Juni 2019 perihal Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2018.
    3. Surat Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penertiban tanggal 18 Juli 2019 perihal Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2018, dan
    4. Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 19 Agustus 2019 perihal Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018,

    Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Pos yang belum menyampaikan Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tersebut pada Website Kementerian Kominfo (daftar perusahaan terlampir). Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain:

    1. Laporan Keuangan.
    2. Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) Pajak
    3. Bukti Pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
    4. Dokumen sebagai dasar perhitungan kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal

    Dokumen dimaksud dapat disampaikan melalui Website dengan alamat https://ditdal.net/kplpu/ dan apabila penyelenggara sudah menyampaikan laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018, mohon dapat melakukan klarifikasi ke TIM KPLPU ( 0852-1644-2583 ) dan surat teguran ketiga penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal  tersebut dan publikasi ini dapat diabaikan.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2017 tentangMekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universalapabila sampai dengan tanggal 19 September 2019 Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan pos.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA