FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 08-2019

    16614

    [DISINFORMASI] Larangan Menjual Bensin Eceran

    Kategori Hoaks | mth

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Penjelasan :

    Jagat maya kembali heboh setelah beredar unggahan terkait kebijakan Pertamina yang memberikan hukuman bagi penjual bensin eceran selama 6 Tahun penjara dan denda 30 miliar. Tidak sedikit netizen yang menyalahkan pemerintah dan menuding kebijakan tersebut adalah langkah gila yang menyengsarakan rakyat kecil mengingat banyak yang menjadi pedagang bensin eceran. 

    Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol, menjelaskan masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001. Kebijakan ini dibuat mengingat sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain, apalagi lokasinya di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU.

    Link Counter :

    https://jabar.tribunnews.com/2019/08/07/langgar-aturan-pedagang-bensin-eceran-bisa-terancam-hukuman-3-tahun-penjara-dan-denda-rp-30-miliar?page=2

    https://jakarta.tribunnews.com/2019/08/06/dipenjara-6-tahun-hingga-denda-rp-30-miliar-ini-ancaman-bagi-penjual-bensin-eceran-menurut-uu-migas?page=2

    Berita Terkait

    [HOAKS] Video Sebuah Terowongan Bawah Laut Mengalami Kebocoran

    Selengkapnya

    [HOAKS] Lowongan Pekerjaan Online

    Selengkapnya

    [HOAKS] Ombak Ganas Menerjang Sulawesi Utara

    Selengkapnya

    [HOAKS] Menteri Agama Larang Tarawih dan Tadarus Menggunakan Pengeras Suara

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA