FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 08-2019

    3691

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM)Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 144/HM/KOMINFO/08/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 144/HM/KOMINFO/08/2019

    Jumat, 2 Agustus 2019

    tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi

     

    RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penanganan kehilangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, sehingga dipandang perlu diatur suatu regulasi terkait dengan pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

    RPM dimaksud mengatur antara lain:

    1. Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional adalah sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari Penyelenggara yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
    2. International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
    3. Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka mendukung program Kementerian Perindustrian dalam pengendalian perangkat telekomunikasi ilegal, mewajibkan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk mengidentifikasi IMEI alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung dalam jaringannya dan menyampaikan data tersebut kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
    4. Hasil analisis Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional yang berupa Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam akan diunduh oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk ditindaklanjuti melalui :

    a.   notifikasi kepada pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Notifikasi;

    b.   pairing IMEI-IMSI bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Pengecualian; dan

    c.   pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Hitam.

    5.   Pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi :

    a.   yang digunakan oleh Pengguna Jelajah Internasional (International Roamer);

    b.   bawaan pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit dari jenis yang berbeda per orang;

    c.   perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

    d.   untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan/atau

    e.   yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6.   Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi eksisting, ketentuan pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler juga dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan telekomunikasi bergerak seluler milik Penyelenggara sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.

    7.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi direncanakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

    RPM ini telah dibahas secara intensif di internal Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun secara eksternal dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Namun mengingat dalam rangka penyempurnaan RPM yang dimaksud, perlu adanya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dipandang perlu dilakukan konsultasi publik.

    Sebagai bagian dari proses transparansi, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi dari tanggal 2 s.d. 6 Agustus 2019. Masukan dan tanggapan dapat diemail ke: siti028@kominfo.go.id, dima004@kominfo.go.id , dan fauz001@kominfo.go.id .

    Naskah RPM bisa diakses di sini

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA