FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 06-2019

    2894

    [HOAKS] Aturan Suntik Mati Jomblo Mulai Usia 25 Tahun

    Kategori Hoaks | mth

    KATEGORI: HOAKS

    Penjelasan :

    Akhir-akhir ini telah tersebar kembali informasi di media sosial terkait aturan suntik mati jomblo mulai usia 25 tahun. Dalam informasi tersebut diklaim sebagai aturan yang termuat dalam peraturan Pemerintah Kabupaten Blitar No. 69 tahun 2017 tentang Sanksi Pelanggaran Kependudukan.

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo informasi atau peraturan tersebut tidaklah benar adanya. Peraturan daerah bisa langsung dicari tahu melalui website Kabupaten Blitar. Tidak ada Perda tentang sanksi pelanggaran kependudukan sebagaimana bunyi pesan yang beredar.

    Link Counter :

    https://kumparan.com/@kumparannews/hoaxbuster-tak-ada-aturan-suntik-mati-jomblo-mulai-usia-25-tahun-1Fprnz

    https://www.oomph.co.id/shareit/view/26180/kabar-hoax-suntik-mati-buat-jomblo-di-atas-25-tahun

    Berita Terkait

    [HOAKS] Surat Teguran Hak Cipta dan Lisensi oleh Wahana Music Indonesia

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pengajuan Pinjaman Bank Mandiri melalui WhatsApp di Bio Profil TikTok

    Selengkapnya

    [HOAKS] Gambar Antrean Beras Tahun 1965 dan Tahun 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pendaftaran Kuliah Gratis Ikatan Dinas

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA