FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 05-2019

    1837

    Menko Polhukam Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Pengacau

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan para penjahat yang ingin mengacau negara. Dikatakan, negara harus melindungi segenap bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia.

    Oleh karena itu, Menko Polhukam berharap agar masyarakat tidak terpengaruh dan mewaspadai hal ini untuk tidak menerima penjelasan-penjelasan yang tidak rasional.

    “Kita sebenarnya sudah mengetahui dalang aksi tersebut dan aparat keamanan akan bertindak tegas,” kata Menko Polhukam Wiranto dalam menanggapi aksi kerusuhan yang terjadi di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

    Menko Polhukam mengatakan, ada niatan atau skenario untuk membuat kekacauan dan membangun antipati terhadap pemerintah yang sah di tengah upaya melakukan kesejahteraan bagi rakyat.

    “Kesimpulannya ada niatan atau skenario untuk membangun antipati terhadap pemerintah yang sah dan membangun kebencian kepada pemerintah yang sedang melakukan upaya-upaya bagi kesejahteraan kita,” katanya.

    Selain itu, Menko Polhukam mengatakan, intuk menghindari banyaknya berita bohong yang terbesar melalui media sosial pasca kerusuhan pada Selasa (21/05/2019) malam, pemerintah akan melakukan pembatasan akses di media sosial untuk menjaga hal-hal negatif. “Jangan sampai kita diadu domba sehingga persatuan di bulan suci ramadan bisa terpengaruh,” kata Menko Polhukam Wiranto.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Dijelaskan bahwa ada beberapa platform media sosial yang dibatasi seperti Facebook, Instagram, Twitter serta messaging system yakni Whatsapp.

    “Kami melihat bahwa modusnya posting di media sosial seperti Facebook, Instagram dalam bentuk video, meme dan foto. Kemudian di screen shot dan viralnya di Whatsapp. Tapi nanti WA akan ada kelambatan upload video dan foto. Ini sementara secara bertahap,” kata Rudiantara.

    Menurutnya, pembatasan ini tidak bertentangan dengan UU ITE. “UU ITE intinya ada dua. Satu meningkatkan literasi, kemampuan, kapasistas, kapabilitas masyarakat tentang digital. Kedua, management konten termasuk melakukan pembatasan,” kata Rudiantara.

    Berita Terkait

    Berantas Judi Online, Menkopolhukam Tekankan Sinergi dan Kolaborasi

    Menkopolhukam satgas akan melanjutkan proses penegakan hukum dan pemblokiran rekening, serta mengungkap kasus-kasus hukum lain yang berkaita Selengkapnya

    Kolaborasi untuk Akselerasi Indonesia Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi

    Visi Indonesia Emas 2045 tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dimana Indonesia perlu mengubah pende Selengkapnya

    Wapres Sampaikan Tausiah Tentang Hikmah Puasa

    Wapres menyebutkan bahwa hikmah ibadah puasa berikutnya adalah untuk melatih diri menahan hawa nafsu. Sebab, nafsu merupakan salah satu musu Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Potensi Demografi dan Tantangan Indonesia

    Menurut Presiden, Indonesia memiliki kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik karena 68 persen penduduknya berada dalam rentang usia p Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA