FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 05-2019

    2893

    Penetapan KPU Sah Sesuai UU Pemilu

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Minggu (19/5/2019). - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penetapan hasil Pemilu Serentak tahun 2019 yang ditetapkan melalui Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU pada Selasa (21/05/2019) sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum. Ia pun meminta semua pihak, baik itu peserta Pemilu maupun masyarakat menghormati hasil penetapan tersebut.

    “Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, semua pihak harus hormati itu,” kata Tjahjo di Jakarta (21/05/2019).

    Menanggapi peserta Pemilu yang memberikan pernyataan sikap akan menolak dan enggan memberikan tanda tangan pada  hasil perhitungan suara Pilpres 2019 maupun Pileg 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal tersebut  diatur pada Pasal 408 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu, yang hadir, tetapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya”.

    Sementara itu Pasal 408 ayat  4 (empat) pada Undang-Undang yang sama disebutkan “Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.”

    Berita Terkait

    Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

    Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang. Selengkapnya

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445H Jatuh pada Rabu 10 April 2024

    Menteri Yaqut berharap dengan hasil isbat ini, seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idulfitri bersama-sama dengan penuh sukacita. Selengkapnya

    Presiden Apresiasi Kinerja KPU dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

    Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitung Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

    Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA